SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK 2023. (Freepik.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kalangan pekerja dan buruh di Karanganyar akan menerima UMK baru mulai akhir bulan ini. Gubernur Jateng menetapkan UMK Karanganyar 2023 sebesar Rp2.207.443,64 atau naik 7,2 persen dibandingkan tahun lalu.

Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum memastikan pembayarannya. Apindo menyerahkan keputusan penerapan UMK 2023 sesuai kesepakatan bipartit di masing-masing perusahaan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Karanganyar, Hariyanto, mengatakan sesuai aturan, UMK 2023 mulai diterapkan di bulan ini. Artinya honor atau upah yang diterima buruh dan pekerja harus mengacu pada ketetapan UMK 2023.

“Kami sangat menantikan pengusaha membayarkan upah sesuai UMK baru. Itikad pengusaha membayarkan ini akan kita lihat di penerimaan upah bulan Januari,” katanya kepada Solopos.com, Rabu (18/1/2023).

Pemantauan dan pengawasan akan dilakukan organisasi serikat pekerja dan buruh yang tersebar di masing-masing perusahaan. Mereka akan memantau perusahaan mana yang ngemplang tak membayarkan upah sesuai ketetapan UMK 2023. Bila ditemukan perusahaan tak membayarkan upah sesuai UMK, maka bisa dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan.

“Kita tunggu itikad baik para pengusaha. Tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk menangguhkan pembayaran UMK,” katanya.

Dalam UU Cipta Kerja diatur  pengusaha wajib melaksanakan ketetapan upah sesuai UMK yang telah ditetapkan Gubernur. Pengusaha tak bisa lagi menyangkal dengan mengajukan penangguhan pembayaran sesuai UMK sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Ihwal langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap Permenaker No 18 Tahun 2022 sebagai dasar penetapan UMK 2023, Hariyanto menilai bukan alasan tak membayarkan UMK.

“Sepanjang belum ada keputusan MK, SK Gubernur tetap berlaku. Jadi wajib hukumnya pengusaha membayar upah sesuai UMK yang ditetapkan Gubernur,” katanya.

Pengusaha bisa dipidanakan apabila tak membayarkan upah sesuai UMK. UMK Kabupaten Karanganyar 2023 menjadi yang  tertinggi se-Soloraya. Gubernur Jawa Tengah menetapkan UMK 2023 menggunakan rumusan formula Permenaker No 18 tahun 2022.

Komentar Apindo Karanganyar

Sementara itu, Ketua Apindo Karanganyar, Edy Dharmawan, menyerahkan keputusan penerapan UMK 2023 berdasarkan kesepakatan pekerja dan manajemen (bipartit) di masing-masing perusahaan. Hingga kini, Apindo masih menunggu putusan MK terkait uji materi terhadap Permenaker No 18 tahun 2022.

Apindo bersikeras menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar penghitungan dan penetapan UMK 2023.

“Kami sangat berat UMK yang ditetapkan berdasarkan Permenaker 18/2022. Apindo hingga kini masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap Permenaker No 18 Tahun 2022,” kata Edy.

Apindo belum memutuskan apakah akan mengikuti penetapan Gubernur soal UMK 2023 atau tidak sampai ada keputusan dari MK. Pada prinsipnya Apindo siap melaksanakan apa pun keputusan MK.

“Kalau dalam putusannya tetap mengacu pada Permenaker 18/2022, kita akan sesuaikan. Selama belum ada putusan itu kita serahkan ke masing-masing bipartit,” kata dia.

Secara umum kondisi perusahaan, menurut Edy, masih dalam masa pemulihan karena pandemi Covid-19. Di Karanganyar ada ribuan karyawan perusahaan yang sudah dirumahkan hingga terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tak sedikit pula yang menerapkan sistem oglangan karena kondisi perusahaan mengalami pelambatan. Jika dipaksakan menerapkan UMK 2023 sesuai permenaker dikhawatirkan menambah panjang daftar karyawan yang dirumahkan.

“Teman-teman serikat pekerja di perusahaan tekstil tahu kondisi ini. Jadi kami tetap berharap acuannya menggunakan PP 36/2021,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya