Soloraya
Jumat, 2 Desember 2022 - 20:50 WIB

UMK 2023 Klaten Diusulkan Naik 6,78%, Jadi Rp2,1 Juta

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - UMP 2023 tertinggi di Pulau Jawa.

Solopos.com, KLATEN — Nilai upah minimum kabupaten (UMK) 2023 Klaten diusulkan Rp2.152.322,94 atau naik sekitar 6,78 persen dibandingkan UMK 2022. Soal kepastian nilai UMK 2023, Pemkab tinggal menunggu keputusan gubernur.

Sebagai informasi, nilai UMK 2022 Klaten sebesar Rp2.015.623,36. Artinya, nilai UMK 2023 Klaten diusulkan naik sebesar Rp136.699,58.

Advertisement

Kabid Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Setiyanto Nugroho, menjelaskan usulan itu berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan, Selasa (22/11/2022). Dasar penghitungan memedomani Permenaker No. 18 tahun 2022 tentang Upah Minimum tahun 2023.

“Pada saat Pembahasan atau rapat Dewan Pengupahan, dari unsur Apindo, SPSI, BPS, akademisi, dan Disperinaker sudah menandatangani berita acara. Adapun draf besaran ajuan UMK Klaten tahun 2023 sebesar Rp2.152.322,94,” jelas dia, kepada Solopos.com, Jumat (2/12/2022).

Setiyanto kembali menegaskan nilai itu masih berupa usulan. Pemkab segera mengusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) dan kepastian nilai UMK menunggu dari Pemprov.

Advertisement

Baca Juga: 5 Desa Asal Prambanan Klaten Pasok Ribuan Produk UMKM ke Pusat Kuliner Jogja

Ketua SPSI Klaten, Sukadi, mengatakan SPSI menandatangani berita acara dengan pertimbangan waktu pembahasan sangat mepet. Pasalnya, batas waktu penetapan UMK 2023 maksimal pada 7 Desember 2022.

Selain itu, SPSI sudah menggelar simulasi nilai UMK secara internal. Selanjutnya, diusulkan saat rapat Dewan Pengupahan.

Advertisement

Sukadi menegaskan sejak awal SPSI menolak penerapan Permenaker No. 18 tahun 2022 yang menyebut kenaikan upah tidak boleh lebih dari 10 persen. SPSI tetap meminta penghitungan nilai UMK mengacu pada PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Hore! MPP Klaten Dibuka, Pelayanan Publik Diharapkan Kian Cepat dan Mudah

Pada Pasal 43 PP No. 78 tahun 2015 menyebutkan penetapan upah minimum mengacu pada survei kebutuhan hidup layak.

“Kami sejak awal belum menerima Permenaker No. 18 tahun 2022. Kalau meninjau PP No. 78 tahun 2015 Pasal 43, seharusnya penentuan upah minimum sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak didukung dengan 60 komponen,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif