SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK (Freepik).

Solopos.com, BOYOLALI — Usulan upah minimum kabupaten atau UMK Boyolali 2024 hingga pekan pertama November 2023 ini belum juga dibahas. Padahal sesuai jadwal, UMK 2024 harus ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng paling 30 November 2023.

Pembahasan UMK 2024 itu masih menunggu revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan. Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali Bambang Susanto mengatakan revisi PP No 36/2021 itu nantinya akan menjadi acuan hukum pembahasan UMK.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Baru saja kami melakukan rakor terkait pengupahan, sejak Senin [6/11/2023] sampai ini tadi [Selasa, 7/11/2023] di Solo,” kata dia, Selasa.

Dia mengatakan pada rapat koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan semua perwakilan pemerintah kota/kabupaten itu disampaikan pembahasan UMK 2024 masih menunggu penetapan revisi PP No 36/2021.

Setelah penetapan revisi PP tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali segera menggelar rapat pembahasan mengenai UMK bersama pihak-pihak terkait.

Sesuai peraturan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 harus sudah ditetapkan pada 21 November 2023. Sedangkan UMK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 30 November 2023.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali, Imam Bakhri, mengatakan bulan Oktober lalu Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali sudah sempat melakukan pertemuan sekali. Namun, saat itu belum ada gambaran sama sekali.

“Mungkin pekan depan sudah mulai ada pembahasan lagi. Sebab ini kan PP 36/2021 ada revisi,” kata dia, Selasa.

Secara umum, sambungnya, Apindo Boyolali akan mengikuti regulasi yang ada. Namun, dia berharap UMK yang diputuskan nanti bisa diterima baik oleh kalangan pengusaha maupun tenaga kerja.

Dia juga berharap semua pihak bisa objektif. “Ini tahun politik, kami berharap semua bisa objektif,” lanjut dia.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali, Wahono, juga mengatakan belum ada pembahasan yang lebih terperinci mengenai UMK 2024.

“Sudah sekali pembahasan. Namun baru penyampaian informasi mengenai persiapan untuk pembahasan usulan UMK. Namun belum ada materi khusus,” kata dia.

Saat ini KSPN masih menunggu jadwal selanjutnya untuk pembahasan tersebut. Kemungkinan tidak akan lama lagi, sebab saat ini sudah memasuki pekan pertama November.

Terkait harapan KSPN, dia mengatakan UMK disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak saat ini. Dia mengatakan sudah melakukan survei di dua pasar di Boyolali dan telah memiliki angka untuk usulan UMK tersebut, yakni sekitar Rp3.500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya