SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang rupiah. (Antara)

Solopos.com, WONOGIRI — Upah Minimum Kabupaten atau UMK Wonogiri pada 2024 mendatang ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Jateng senilai Rp2.047.500. Ada kenaikan senilai Rp79.052 atau 4,02% dibandingkan UMK 2023 dan untuk kali pertama akhirnya menembus angka Rp2 juta.

Namun, nilai UMK Wonogiri tersebut merupakan yang terendah kedua di Jawa Tengah setelah Kabupaten Banjarnegara. Pengumuman penetapan UMK Wonogiri itu tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri, Seswanto, mengatakan UMK Wonogiri pada 2024 senilai Rp2.047.500 itu sesuai hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Wonogiri pada Selasa (21/11/2023). Formula penghitungan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan.

Meski sudah disepakati dan ditetapkan, Seswanto menyebut nilai UMK sebesar itu sama sekali belum menggembirakan para pekerja. Menurutnya, idealnya UMK Wonogiri saat ini Rp2,3 juta. Hal itu sesuai indeks kebutuhan per kapita di Wonogiri.

Seswanto mengetahui UMK Wonogiri 2024 menjadi yang terendah kedua di Jawa Tengah setelah Banjarnegara yang nilai UMK-nya Rp2.038.005. Hal itu bisa dipahami lantaran kebanyakan penduduk Wonogiri masih bekerja sebagai petani.

Angkatan kerja di Wonogiri juga banyak yang bekerja di kabupaten/kota tetangga. “Jujur saja, UMK itu belum menggembirakan bagi pekerja. Minimal, untuk bisa dikatakan cukup menggembirakan itu Rp2,3 juta. Kalau dengan UMK yang sekarang ya dicukup-cukupkan saja,” kata Seswanto saat dihubungi Solopos.com, Kamis (30/11/2023) malam.

Seswanto menambahkan SPSI Wonogiri sebenarnya mengharapkan kenaikan UMK 2024 sebanyak 7%. Hanya, dia tidak memaksakan hal itu bisa tercapai. Satu sisi, aturan yang ada tidak memungkinkan hal itu bisa dilakukan.

Di sisi lain, SPSI Wonogiri juga mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini yang dinilai belum terlalu baik bagi pengusaha. “Kalau kami memaksa UMK naik tinggi, bisa saja para pengusaha itu malah kabur. Mereka punya modal bisa saja begitu, sementara kami para pekerja tidak bisa bebas seperti mereka yang bisa pindah kapan saja,” ujarnya.

Formula Penghitungan UMK

Sebelumnya, Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan nilai UMK Wonogiri 2024 dipastikan di atas nilai upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah. Diketahui UMP Jawa Tengah naik 4,02% menjadi Rp2.036.947.

“UMK yang kami usulkan sekitar Rp2,04 juta ya. Itu sudah di atas UMP Jawa Tengah. Kalau di Banjarnegara kan ikut UMP,” kata Jekek.

Menurut dia, penentuan kenaikan UMK itu dilaksanakan Dewan Pengupahan yang terdiri atas Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri, dan Pemkab Wonogiri.

“Kalau soal apakah [UMK Wonogiri] layak tidak layak, itu yang mengatur pusat dengan rumus penghitungan yang ada. Kami yang di daerah kan tinggal mengikuti rumus perhitungan saja. Berdasarkan rumus itu, ditentukan UMK sebesar itu,” ujar dia.

Sebagai informasi, formula penghitungan mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha. Alpha merupakan variabel tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.

Nilai alpha memiliki rentang 0,10–0,30. Dewan Pengupahan Kabupaten Wonogiri menyepakati nilai alpha sebesar 0,27. Dengan begitu UMK Wonogiri naik 4,02%.

Sekretaris Apindo Wonogiri, Gangsar Laksono, sebelumnya menyampaikan penghitungan kenaikan UMK 2024 yang menggunakan formula perhitungan sesuai PP No 51/2023 itu cukup adil bagi pekerja dan pengusaha.

Dia menyebut banyak pertimbangan dari Apindo untuk menentukan nilai alpha seperti pertumbuhan ekonomi pada masa mendatang. Namun, Apindo tidak serta merta hanya mementingkan keuntungan pengusaha.

“Peningkatan kesejahteraan pekerja juga kami pertimbangkan. Kami mengapresiasi para pekerja karena sudah mendukung perusahaan. Intinya kami mencari hal terbaik agar diterima kedua belah pihak,” ucap Gangsar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya