SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK 2023. (Freepik.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Angka upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar 2023 ditetapkan Rp2.207.443,64 atau naik 7,2 persen dibandingkan tahun ini yakni Rp 2.064.313. Angka tersebut kembali menempatkan Kabupaten Karanganyar menjadi daerah dengan UMK tertinggi se-Soloraya.

Keputusan Gubernur Jateng tentang UMK 2023 itu disyukuri kalangan buruh dan pekerja, namun tidak dengan pengusaha yang merasa berat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Karanganyar, Hariyanto, menyambut baik langkah Gubernur Jateng dalam menetapkan UMK menggunakan Permenaker No 18 Tahun 2022. Bukan menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 seperti yang diinginkan kalangan pengusaha.

Menurut Haryanto, keinginan Apindo yang masih berpatukn pada PP 36/2021 sangat tidak berkeadilan dan sudah tidak relevan lagi. Mengingat selama 2 tahun tidak ada penyesuaian upah saat pandemi Covid-19, yaitu kurun waktu 2021-2022. Belum lagi adanya kenaikan harga BBM yang membuat harga sejumlah kebutuhan pokok naik dan daya beli masyarakat turun.

“Kenaikan menggunakan formula dari PP 36/2022 sangat tidak rasional dan tidak realistis karena angka kenaikan di bawah laju Inflasi,” Katanya kepada Solopos, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Kenaikan UMK 2023 di Semarang Tertinggi se-Jateng, Capai Rp225.327

Dengan penetapan UMK 2023, dia akan menginstruksikan kepada perangkat organisasi melalui Pengurus Unit Kerja (PUK) di masing-masing perusahaan untuk mengamankan SK Gubernur tersebut.

Hariyanto juga meminta Apindo agar menghormati keputusan Gubernur lalu meminta semua perusahaan yang ada di Kabupaten Karanganyar agar menaati SK tersebut. “Harapan besar DPD FKSPN Kabupaten Karanganyar adalah dapat terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja sehingga terwujud suasana atau iklim kerja yang kondusif,” katanya.

Ketua Apindo Karanganyar, Edy Dharmawan, keberatan dengan UMK 2023 yang ditetapkan berdasarkan Permenaker 18/2022. Apindo hingga kini masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap Permenaker No 18 Tahun 2022. Apindo belum memberikan keputusan dalam melaksanakan UMK 2023.

“Saat ini Apindo bersama asosiasi yang lain mengajukan upaya hukum agar UMK 2023 menggunakan PP 36/2021,” katanya.

Baca Juga: Gubernur Tetapkan UMK Sragen 2023 Sebesar Rp1.969.569

Dia mengaku khawatir penetapan UMK 2023 tersebut akan menambah jumlah pengangguran di Kabupaten Karanganyar. Tak dimungkiri hingga kini perusahaan masih mengalami krisis akibat dihantam pandemi Covid-19.

Di Karanganyar ada ribuan karyawan perusahaan yang sudah dirumahkan hingga terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Tak sedikit pula yang menerapkan sistem oglangan karena kondisi perusahaan mengalami pelambatan.

“Jika dipaksakan melaksanakan UMK sesuai permenaker tentu akan menambah panjang karyawan dirumahkan. Acuan kami tetap menggunakan PP 36/2021,” katanya.

Dia berharap pemerintah bisa memberikan keputusan yang bijak terkait UMK 2023. Jangan sampai perusahaan kolaps dan menambah angka pengangguran bagi warganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya