Soloraya
Jumat, 1 Desember 2023 - 11:30 WIB

UMK Klaten 2024 Tertinggi Keempat di Soloraya, Serikat Pekerja Belum Menerima

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK. (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten menyatakan belum bisa menerima penetapan nilai Upah Minimum Kabupaten atau UMK Klaten 2024 oleh Penjabat Gubernur Jateng senilai Rp2.244.012.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com dari jatengprov.go.id, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) resmi mengumumkan UMK 2024 untuk 35 kabupaten/kota di Jateng, Kamis (30/11/2023).

Advertisement

Besaran UMK dituangkan dalam SK Gubernur Jateng Nomor 561/57 tahun 2023 tertanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024. Di antara tujuh kabupaten/kota di Soloraya, UMK Klaten berada pada urutan keempat UMK tertinggi.

UMK 2024 tertinggi di Soloraya yakni Kabupaten Karanganyar dan terendah Kabupaten Wonogiri. Nilai UMK di tujuh kabupaten/kota di Soloraya yakni Karanganyar Rp 2.288.366, Solo Rp 2.269.070, Boyolali Rp 2.250.327, Klaten Rp 2.244.012, Sukoharjo Rp 2.215.482, Sragen Rp 2.049.000, dan Wonogiri Rp 2.047.500.

Advertisement

UMK 2024 tertinggi di Soloraya yakni Kabupaten Karanganyar dan terendah Kabupaten Wonogiri. Nilai UMK di tujuh kabupaten/kota di Soloraya yakni Karanganyar Rp 2.288.366, Solo Rp 2.269.070, Boyolali Rp 2.250.327, Klaten Rp 2.244.012, Sukoharjo Rp 2.215.482, Sragen Rp 2.049.000, dan Wonogiri Rp 2.047.500.

UMK Klaten 2024 berada di urutan keempat tertinggi setelah Karanganyar, Solo, dan Boyolali. Nilai UMK Klaten tahun depan naik Rp91.689 dibandingkan UMK 2023 senilai Rp2.152.323.

Menanggapi penetapan nilai UMK 2024 tersebut, Ketua SPSI Klaten, Sukadi, menyatakan belum bisa menerima. Sikap tersebut masih sama ketika SPSI memilih absen pada rapat Dewan Pengupahan untuk membahas usulan UMK 2024 beberapa waktu lalu.

Advertisement

Sukadi kembali menegaskan penyesuaian nilai UMK 2024 semestinya berpatokan pada survei kebutuhan hidup layak dan bukan lagi berdasarkan kebutuhan fisik minimal.

Menunggu Keputusan SPSI Tingkat Provinsi

“Betul sebagaimana ditetapkan pada PP 78/2015 sebelum terbit PP 36/2021 yang diganti dengan PP 51/2023. KHL [kebutuhan hidup layak] ditinjau melalui survei setiap lima tahun yang seharusnya dilakukan survei pada tahun 2020. Namun terbentur diberlakukannya PPKM [karena pandemi Covid-19],” kata Sukadi.

Soal langkah selanjutnya yang akan ditempuh SPSI, Sukadi menjelaskan SPSI Klaten menunggu imbauan dari tingkat provinsi. “Imbauan dari SPSI Jateng akan mengadakan pertemuan untuk menindaklanjuti,” kata Sukadi.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, Rapat Dewan Pengupahan Klaten untuk menentukan usulan UMK 2024 yang digelar Selasa (21/11/2023) berlangsung tanpa kehadiran perwakilan SPSI.

“Terkait rapat DP [dewan pengupahan] yang dijadwalkan di Disperinaker Klaten, 21 November 2023, mohon maaf dari unsur SPSI tidak dapat hadir atau absen. Terima kasih,” tulis Ketua SPSI Klaten, Sukadi, dalam pesan singkat yang diterima Solopos.com, Selasa.

Menurut Sukadi, ketidakhadiran dalam rapat Dewan Pengupahan itu salah satunya karena tidak setuju dengan regulasi untuk pembahasan UMK yang dinilai mengikis hak para pekerja untuk mendapatkan kebutuhan hidup layak.

Advertisement

Di sisi lain, meski rapat Dewan Pengupahan berlangsung tanpa kehadiran kalangan buruh, Pemkab Klaten mengusulkan UMK 2024 sesuai regulasi baru yakni senilai Rp2.224.012. Usulan nilai UMK itu naik sekitar 4,26 persen atau Rp91.669 dibandingkan UMK Klaten 2023 yang senilai Rp2.152.323.

Sedangkan mengenai ketidakhadiran buruh dalam rapat Dewan Pengupahan, Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, mengatakan hal itu menjadi dinamika dari pembahasan nilai UMK.

“Dinamika pasti seperti itu. Harapan dari teman-teman buruh kenaikannya tinggi. Hanya, pemerintah memutuskan dengan berbagai pertimbangan. Prinsipnya, semua usulan kami akomodasi,” kata Jajang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif