Soloraya
Rabu, 21 September 2011 - 21:23 WIB

UMK Klaten disepakati Rp 812.000

Redaksi Solopos.com  /  Eni Widiastuti  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukadi (Dok.Solopos)

Klaten (Solopos.com)--Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Klaten 2012 akhirnya disepakati senilai Rp 812.000 oleh tripartit yang terdiri atas Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), perwakilan pengusaha dan perwakilan organisasi buruh, Rabu (21/9/2011).

Advertisement

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukadi kepada Espos mengatakan, pembahasan tripartit tentang kebutuhan hidup layak (KHL) sudah mengalami jalan buntu. Oleh sebab itu, tripartit melanjutkan pembahasan UMK Klaten di Kantor
Dinsosnakertrans, Rabu. Pembahasan UMK Klaten berjalan cukup alot. Konfederasi SPSI Klaten mengusulkan UMK Klaten senilai Rp 816.000. Namun, Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) cabang Klaten mengusulkan UMK senilai Rp 800.337. Sementara Dinsosnakertrans mengusulkan UMK Klaten senilai Rp 810.000.

“Pembahasan cukup alot. Kendati sidang dibuka pukul 09.00 WIB, pembahasan baru selesai pukul 13.30 WIB. Tiga pihak akhirnya menyepakati UMK Klaten senilai Rp 812.000. Tiga pihak sudah menandatangani berita acara pembahasan UMK itu,” terang Sukadi.

(mkd)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Klaten Tripartit UMK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif