Soloraya
Rabu, 21 September 2011 - 10:15 WIB

UMK Solo di atas KHL

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok Solopos)

ilustrasi. (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)--Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2012 direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan senilai Rp 864.450. Angka tersebut bahkan lebih dari kebutuhan hidup layak (KHL) yang nilainya Rp 864.418.

Advertisement

Dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo , Selasa (20/9/2011) mereka menyepakati UMK Solo ialah dengan membulatkan angka KHL yang nominalnya disepakati Rp 864.450.

Atas keputusan tersebut, Dewan Pengupahan akan segera mengirimkan hasil rekomendasi kepada Walikota Solo dan selanjutnya dikirim ke Gubernur Jateng untuk mendapatkan pengesahan.

“Dengan sekian rasionalisasi maka kami rekomendasikan UMK Solo 100% KHL dengan pembulatan ke atas,”  kata Ketua Dewan Pengupahan Kota Solo, Singgih Yudoko kepada Espos, Rabu (21/9/2011).

Advertisement

(asa)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KHL Solo UMK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif