Soloraya
Selasa, 24 November 2020 - 08:17 WIB

UMK Solo Naik 2,94%, Pemkot Segera Sosialisasi

Farida Trisnaningtyas  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan maupun serikat pekerja terkait Upah Minimum Kota (UMK) 2021 yang naik 2,94% dibandingkan dengan pada 2020. Pada 2020 UMK Kota Solo sebesar Rp1.956.000, kini menjadi Rp2.013.810.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Solo, Ariani Indrastuti, mengatakan sebelum UMK digedok naik 2,94%, muncul dua angka masing-masing usulan dari pengusaha dan serikat pekerja.

Advertisement

“Kalau dari pengusaha menghendaki kenaikan 0%, sementara pekerja meminta UMK naik 5,95%. Dua angka ini kami sampaikan ke Pak Wali dan diambil tengah-tengah sehingga muncul angka kenaikan UMK 2,94%,” kata dia, saat ditemui wartawan, Senin (23/11/2020).

Ariani menjelaskan Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang terdiri dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah menggelar rapat sebanyak lima kali untuk membahas UMK tersebut. Meskipun demikian, rapat-rapat ini tidak bisa menghasilkan keputusan satu suara sehingga muncul dua angka usulan UMK.

Advertisement

Ariani menjelaskan Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang terdiri dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah menggelar rapat sebanyak lima kali untuk membahas UMK tersebut. Meskipun demikian, rapat-rapat ini tidak bisa menghasilkan keputusan satu suara sehingga muncul dua angka usulan UMK.

29 Objek Di Karanganyar Dinyatakan Lolos Kajian Sebagai Cagar Budaya, Ini Daftarnya

Di sisi lain, perhitungan UMK tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP ini disebutkan kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja atau buruh.

Advertisement

“Bagi perusahaan yang belum bisa memenuhi pembayaran upah sesuai UMK ini bisa mengajukan penangguhan waktunya sebulan setelah adanya sosialisasi,” papar dia.

Di samping itu, pihaknya akan membuka ruang pengaduan bagi tenaga kerja untuk mengantisipasi perusahaan yang tidak mematuhi aturan UMK terbaru tersebut. Menurutnya, sesuai regulasi perusahaan yang mengajukan penangguhan tetap diwajibkan membayar upah pekerja sesuai UMK karena sifatnya utang sehingga harus dibayarkan.

UMK Tidak Terkait PHK

Kabid Hubungan Industrial Disnakerperin Solo, Ida Farida, menambahkan di Solo ada sebanyak 2.000-an perusahaan dengan didominasi sektor jasa dan tekstil.
“Tahun lalu tidak ada perusahaan yang mengajukan keberatan soal penetapan UMK,” ungkap dia.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Wahyu Rahadi, mengatakan ketetapan UMK Solo mengecewakan karena tidak sesuai harapan serikat pekerja, bahkan kenaikannya lebih rendah dari UMP Jateng 2021.

Mimpi Menikah Meski Belum Menikah, Ini Maknanya

“Harapan kami kenaikan bisa terpenuhi, tapi kembali pada keputusan pemerintah. Kami kecewa tidak sesuai dengan harapan. Kalau cukup tidak cukup, seharusnya ada survei KHL, tapi tidak dilakukan,” papar dia.

Advertisement

Wahyu menambahkan UMK Solo menjadi ironi karena kalah jauh dibandingkan dengan Semarang atau pun kota-kota lainnya. Ia mencontohkan Kota Solo yang notabene semi metropolis semestinya memiliki nilai tawar tinggi.

Menurutnya, UMK tidak pernah terkait dengan PHK. Hal ini bisa dicek berapa data orang PHK saat ini karena faktor kenaikan upah. Sementara pengusaha selalu menggunakan narasi PHK untuk memaksa pekerja mau menerima politik upah murah.

“Apakah ada jaminan kemudian ketika UMK tidak dinaikkan tidak ada PHK? Apalagi jika sesungguhnya komponen upah dalam keseluruhan biaya produksi itu hanya sekitar 15% kecuali di sektor jasa. Kalau naik 10% saja itu hanya mempengaruhi 1,5% dari total biaya produksi,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif