SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Buruh (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SRAGEN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sragen segera melakukan sosialisasi terkait nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014. Selain itu, pihak pengusaha dan buruh diminta menandatangi surat kesepakatan untuk mematuhi nilai UMK.

Berdasarkan keputusan Gubernur Jateng No. 560/60/2013 tertanggal 18 November tentang UMK pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng 2014, nilai UMK Sragen ditetapkan Rp960.000. Nominal tersebut mengalami kenaikan Rp96.000 atau senilai 11,11% dibanding UMK 2013 senilai Rp864.000. Besaran tersebut berdasarkan kesepakatan nilai rata-rata survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Disnakertrans Sragen, Tasripin, mengungkapkan sosialisasi bakal dilakukan pekan ini. Berdasarkan informasi yang diterima Solopos.com, 100 pengusaha bakal dikumpulkan termasuk serikat pekerja di perusahaan tersebut. “Pekan ini kami sosialisasikan ke pengusaha bersama pekerja,” jelasnya saat dihubungi Solopos.com, Senin (2/12/2013).

Tasripin menuturkan pihak pengusaha harus memahami hasil penetapan nilai UMK Sragen 2014. Lantaran hal itu, dia menegaskan pihak pengusaha wajib membuat perjanjian dengan para buruh guna memastikan penetapan nilai UMK dipatuhi seluruh perusahaan.

Surat tersebut, jelas dia, menjadi dasar jika nantinya ada persoalan di perusahaan terkait ketidaksesuaian upah yang diterima para buruh. “Mereka sendiri yang membuat perjanjian. Kalau nanti ada yang membayar di bawah UMK, tinggal menunjukkan saja surat tersebut sebagai dasar kesepakatan,” kata dia.

Lebih lanjut, Tasripin mewanti-wanti agar pengusaha menggaji para buruh sesuai UMK. “Harapan ya jangan sampai dibayar dibawah UMK, kalau lebih justru boleh. Jangan sampai membayar di bawah itu bisa jadi kena sanksi,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya