Soloraya
Senin, 16 November 2020 - 14:36 WIB

UMK Sragen 2021 Diusulkan Naik Jadi Rp1.829.500

Tri Rahayu  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Rapat tripartit kali keempat yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen pekan lalu akhirnya menghasilkan kesempakatan nilai upah minimum kabupaten atau UMK Sragen 2021 sebesar Rp1.829.500. Angka itu meningkat 0,75% dibandingkan UMK Sragen 2020 senilai Rp1.815.914.

Kesepakatan soal usulan UMK 2021 itu selanjutnya diminta persetujuan Bupati Sragen dan diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah.

Advertisement

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Sragen Zubaidi saat dihubungi Solopos.com, Jumat (13/11/2020) siang, menyampaikan usulan UMK Sragen 2021 sudah mengerucut satu kata dan satu nilai, baik dari pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.

Solusi Pengusaha Batik Pilang Sragen Bertahan Hidup di Tengah Pandemi

Advertisement

Solusi Pengusaha Batik Pilang Sragen Bertahan Hidup di Tengah Pandemi

Zubaidi mengatakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Sragen menyetujui usulan UMK Sragen 2021 senilai Rp1.829.500 atau naik senilai Rp13.586 atau 0,75% dari UMK Sragen 2020.

“Ini merupakan rapat kali keempat. Rapat berlangsung mulai pukul 08.30 WIB sampai 11.00 WIB atau 2,5 jam. Yang hadir tadi dari Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] dan serikat pekerja [Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI] serta unsur pemerintah kabupaten. Saat rapat terjadi diskusi yang cukup alot hingga akhirnya menyetujui kenaikan 0,75% itu,” ujarnya.

Advertisement

Produksi Tidak Ada

Dia mengatakan kalau dari perspektif perusahaan memang berat karena produksi tidak ada. Dari pihak serikat buruh bisa menerima meskipun sebelumnya mengusulkan kenaikan sampai 3,27%.

Kali Jenes di Pasar Kliwon Solo Alami Pendangkalan, Awas Banjir!

Ketua Apindo Sragen Suwardi mengaku tidak berani menyebut angkanya karena masih proses menuju ke meja Plt. Bupati Sragen.

Advertisement

Suwardi mengatakan sebenarnya dari sisi perusahaan cukup berat karena proses produksi hanya bisa jalan 40%. Atas dasar itulah, Suwardi menjelaskan sebenarnya Apindo ingin UMK Sragen tidak naik.

"Hasil rapat anggota tripartit sudah tanda tangan semua. Sebenarnya kami mengikuti ketetapan dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja [Menaker] yang menetapkan UMK tetap seperti tahun sebelumnya, jadi tetap," ujar Suwardi saat dihubungi, Jumat siang.

Video Aksi Freestyle Muda-Mudi Boncengan Motor Viral, Polisi Lakukan Ini

Advertisement

Ketua SPSI Sragen Rawuh Suprijanto mengatakan kesepakatan itu turun jauh dari usulan buruh senilai 3,27%. Dia mengatakan maunya pengusaha tetap 0%.

Dia mengatakan diskusi cukup lama dan pihak Apindo sempat berunding dengan anggotanya hingga akhirnya menyepakati 0,75%.

Rawuh menjelaskan kenaikannya hampir Rp14.000. Naiknya UMK Sragen yang hanya 0,75% itu, ungkap dia, lebih tinggi daripada usulan UMK Wonogiri 2021.

“Dari sisi pengusaha juga terdampak luar biasa. Dari sejumlah perusahaan hanya 25% karyawan yang masuk dan 75% buruhnya dirumahkan. Di sisi lain pertumbuhan ekonomi Sragen itu minus 3% dan inflasi 1,5%. Jadi kalau dengan Wonogiri selisihnya Rp2.500 lebih rendah dari UMK Sragen,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif