Soloraya
Jumat, 4 September 2015 - 02:10 WIB

UMK SUKOHARJO : Buruh Usulkan 24 Kompenen Tambahan KHL

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

UMK Sukoharjo 2016 diusulkan naik dengan 24 komponen tambahan di KHL.

Solopos.com, SUKOHARJO – Kalangan buruh mengusulkan penambahan 24 item komponen penentuan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan para buruh di Sukoharjo.

Advertisement

Selama ini, penentuan survei KHL berdasar pada 60 item seperti harga kebutuhan pokok dan kesehatan. Lantaran daya beli masyarakat turun maka para buruh mengusulkan penambahan 24 item penentuan survei KHL. Beberapa tambahan item itu seperti harga barang elektronik, sumbangan sosial, dan uang saku anak.

Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan hasil survei KHL dari Januari-September rendah lantaran hanya 60 item yang dinilai. Padahal, harga kebutuhan pokok di pasar mengalami kenaikan. Belum lagi kondisi perekonomian yang lesu akibat pelemahan rupiah terhadap dolar AS.

Advertisement

Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan hasil survei KHL dari Januari-September rendah lantaran hanya 60 item yang dinilai. Padahal, harga kebutuhan pokok di pasar mengalami kenaikan. Belum lagi kondisi perekonomian yang lesu akibat pelemahan rupiah terhadap dolar AS.

“Daya beli masyarakat turun karena harga kebutuhan pokok naik. Pemerintah harus merealisaikan penambahan item komponen survei KHL,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (3/9/2015).

Apabila komponen penentuan survei KHL ditambah maka penghasilan para buruh bertambah yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan. Hal ini harus direalisasikan pemerintah lantaran para buruh di Kabupaten Jamu berjumlah 50.000-60.000 orang.

Advertisement

Sukarno menjelaskan perwakilan buruh, pengusaha yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sukoharjo bakal menggelar pertemuan tripartit untuk membahas besaran nominal UMK Sukoharjo 2016. “Mungkin Selasa (7/9/2015), ada pertemuan tripartit membahas besaran nominal UMK 2016,” jelas dia.

Dia berharap agar tidak ada perusahaan atau pabrik yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh sebagai imbas dari pelemahan rupiah terhadap dolar AS. Hingga sekarang, belum ada buruh yang di-PHK oleh perusahaannya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sukoharjo, Rusdiyono, mengatakan segera menjadwalkan pertemuan tripartit untuk membahas besaran nominal UMK 2016. Selain buruh dan pengusaha, pertemuan itu diikuti anggota Dewan Pengupahan Sukoharjo seperti Badan Pusat Statistik (BPS) Sukoharjo dan unsur akademisi.

Advertisement

“Keputusan penentuan besaran nominal UMK merupakan kewenangan Gubernur Jateng. Kami hanya mengusulkan besaran nominal UMK kepada Gubernur Jateng pada awal Oktober mendatang,” kata dia. 

 

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif