SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)--Upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2011 mengalami kenaikan 5,04 atau sekitar Rp 35.000. Kepastian kenaikan ini setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Wonogiri menyepakati upah minimum kabupaten (UMK) pada tahun 2011 mendatang senilai Rp 730.000/bulan atau sebesar 94,75% dari kebutuhan hidup layak (KHL) senilai Rp 772.931/bulan.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonogiri, Rodhiyah mengungkapkan kesepakatan tersebut diperoleh Dewan Pengupahan dalam sidang yang digelar Selasa (21/9) lalu. Dewan Pengupahan tersebut terdiri atas Disnakertrans, Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Survei KHL sudah kami lakukan. Hasilnya selama Januari-Agustus 2010, rata-rata kebutuhan hidup layak warga Wonogiri senilai Rp 772.931/bulan. Tadinya, dari SPSI ya meminta agar UMK sesuai KHL. Tapi agar UMK sesuai KHL kan harus melalui tahapan,” jelas Rodhiyah, saat ditemui wartawan seusai mengikuti rapat Badan Anggaran di Gedung DPRD Wonogiri, Kamis (30/9).

Akhirnya, lanjut Rodhiyah, dalam rapat tripartit tersebut disepakati UMK sebesar 94,75% dari KHL atau senilai Rp 730.000/bulan. Dibandingkan tahun 2010, yang hanya 93,9% dari KHL atau senilai Rp 695.000/bulan, Rodhiyah berpendapat UMK 2011 jelas lebih baik.

Terlebih lagi, kenaikan nilai UMK tersebut juga melebihi yang disyaratkan berdasarkan tingkat inflasi daerah. Jika mendasarkan pada tingkat inflasi, yaitu 3,51, kenaikan UMK dari 2010 ke 2011 mestinya hanya Rp 24.394. Namun, nyatanya UMK 2011 naik sebesar Rp 35.000 dibandingkan UMK 2010.

Rodhiyah mengatakan kesepakatan mengenai UMK tersebut saat ini sedang dimintakan rekomendasi dari Bupati Wonogiri H Begug Poernomosidi, sebagai dasar untuk diajukan ke Dewan Pengupahan Provinsi Jateng. UMK ditetapkan berdasarkan SK gubernur.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya