Soloraya
Senin, 4 Maret 2013 - 19:31 WIB

UNDERPASS MAKAMHAJI: 15 April Pembangunan Harus Selesai!

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Pembangunan underpass Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dijadwalkan rampung 15 April mendatang. Di samping itu, jalan kampung yang rusak diminta ditanggung pihak rekanan karena sangat mengganggu aktivitas warga.

Pembangunan underpass yang molor dinilai menggangu aktifitas warga, terutama aktifitas perekonomian dan sosial seperti keterlambatan siswa saat masuk sekolah. Jika tak ada kepastian akan berdampak pada citra Pemkab Sukoharjo walau pembangunan proyek senilai Rp27 miliar itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Advertisement

Persoalan dan kepastian itu mencuat pada hearing yang digelar di ruang Komisi III DPRD Sukoharjo, Senin (4/3/2013). Hearing dipimpin Ketua Komisi III, Nurjayanto dan dihadiri anggota komisi III, Camat Kartasura, Baktiyar Zunan, Lurah Makamhaji, Zainuri, jubir warga sekitar proyek, Cucu Suryanto, konsultan proyek, Suparman dan pengawas peningkatan jalan kereta api jalur selatan, Santoso.

“Penyelesaian pembangunan, 15 April mendatang namun kalau dipaksakan bisa dilalui kendaraan diupayakan 20 Maret tetapi finishing masih sampai 15 April,” ujar Suparman.

Dihadapan anggota Komisi III, Suparman, menyatakan, molornya penyelesaian proyek underpass dikarenakan pengerjaan awal molor. Diceritakannya, rencana pengerjaan dilakukan Maret 2012 namun molor dan dimulai pada 4 September 2012.

Advertisement

Kesanggupan batas penyelesaian dari konsultan itu juga ditekankan lagi oleh Santoso, dari PT KAI. Dia menjelaskan, awal pengerjaan mengalami kendala, seperti larangan dari Polda Jateng dan persiapan yang belum matang.

“Polda menghendaki pengerjaan underpass dilakukan setelah Lebaran sehingga baru dilakukan September. Pengerjaan awal dilakukan untuk jalur kereta api agar perjalanan aman. Dari kecepatan 20 km/jam dan sekarang sudah mencapai 60km/jam.”

Lebih lanjut dijelaskannya, selesai pengerjaan ada beberapa bagian yang harus ditangani Pemkab Sukoharjo. Yakni operasional dua unit pompa penyedot air jika banjir dan penerangan.

Advertisement

Anggota DPRD di sekitar lokasi proyek, Parwanto, Sunoto dan Mulyadi menyatakan, adanya kejelasan penyelesaian proyek akan mengurangi beban moral mereka di masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif