Soloraya
Senin, 17 Mei 2021 - 17:47 WIB

Underpass Makamhaji Rusak Lagi, Pemkab Sukoharjo Mikir Ulang Terima Aset Dari Pusat

Indah Septiyaning Wardani  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi Underpass Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Jumat (19/3/2021) pagi. (Solopos-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo jadi berpikir ulang untuk menerima pengalihan aset dan pengelolaan underpass Makamhaji, Kartasura, dari pemerintah pusat.

Kerusakan berulang pada bangunan infrastruktur itu menjadi pertimbangan Pemkab Sukoharjo. Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengaku menerima banyak keluhan dan masukan masyarakat beberapa hari sebelum Lebaran.

Advertisement

Masukan itu disampaikan melalui nomor pengaduan yang dibuka. Masyarakat mengeluhkan jalan dan penutup saluran air underpass Makamhaji Kartasura rusak lagi.

Baca Juga: 87 Kasus Positif Covid-19 Muncul Sepekan Terakhir Di Sukoharjo, Mayoritas Klaster Keluarga

Advertisement

Baca Juga: 87 Kasus Positif Covid-19 Muncul Sepekan Terakhir Di Sukoharjo, Mayoritas Klaster Keluarga

Setelah mendapat keluhan itu, Bupati langsung memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) mengecek langsung ke lokasi. "Sudah dicek dan kondisinya memang ada kerusakan. Padahal Maret kemarin baru saja selesai diperbaiki," kata Etik, Senin (17/5/2021).

Bupati meminta masyarakat bersabar karena proses perbaikan ulang sudah diajukan ke pemerintah pusat dan menunggu realisasinya saja. Pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Perkeretaapian harus memperbaiki kembali dan memastikan kondisi underpass Makamhaji dalam keadaan baik sebelum diserahterimakan pengelolaannya ke daerah.

Advertisement

Baca Juga: Buntut Tragedi Perahu Terbalik di Kedungombo, Wisata Air di Sukoharjo Ditutup

Menolak Jika Rusak

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Sukoharjo, Toni Sri Buntoro, mengatakan serah terima underpass Makamhaji Kartasura masih dalam proses dan belum selesai.

Proses serah terima diperkirakan masih lama karena underpass kembali rusak meski sekitar Maret lalu sudah diperbaiki pemerintah pusat. “Karena aset masih milik pusat, perbaikan juga kewenangan pusat, daerah tidak berwenang melakukan perbaikan,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga: Banyak Pelanggaran Prokes Di Mal, Satgas Covid-19 Sukoharjo Tegur Pengelola

Pemkab Sukoharjo akan menolak serah terima pengelolaan aset jika underpass dalam kondisi rusak seperti saat ini. Hal ini sesuai kebijakan Bupati Sukoharjo serah terima underpass Makamhaji Kartasura baru bisa diterima Pemkab Sukoharjo apabila kondisinya sudah baik.

Apabila rusak maka tidak diterima dan harus dilakukan perbaikan dulu dari pusat. Setelah perbaikan juga akan dipastikan dulu kondisinya memang sudah baik. Sebab kondisi sekarang saja sekitar Maret lalu diperbaiki namun Mei sudah rusak lagi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif