SOLOPOS.COM - Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, di kantornya beberapa waktu lalu. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI – Ketua Panitia Pemungutan Suara atau PPS Desa Gumukrejo, Kecamatan Teras, Boyolali, Sukoyo, mendapatkan peringatan dan teguran keras dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali.

Penyebabnya, Sukoyo mengunggah status Whatsapp bernada dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden peserta Pemilu 2024.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Peringatan keras tersebut tertuang dalam surat KPU Boyolali bernomor 2758/PW 01-Und/3309/2023 tertanggal 24 November 2023 yang telah ditandatangani Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti.

Dalam surat tersebut dijelaskan teguran atau peringatan keras kepada ketua PPS Gumukrejo, Boyolali, itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan kelima atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

Juga berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 337/HK 06 2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah atau janji, dan/atau pakta integritas anggota panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara.

“Setelah dilakukan klarifikasi oleh KPU Boyolali, Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Gumukrejo, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali atas nama Sukoyo telah melakukan kelalaian dalam mengunggah suatu konten tanpa menyadari bahwa dirinya adalah sebagai penyelenggara Pemilu 2024,” tulis surat tersebut seperti dikutip Solopos.com, Selasa (28/11/2023).

Setelah menjatuhkan peringatan keras, KPU Boyolali meminta PPS Gumukrejo, Teras, Boyolali, dalam melaksanakan tugas berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku.

Ngaku Tidak Sengaja

Dimintai konfirmasi terpisah, Maya membenarkan KPU Boyolali telah menjatuhkan sanksi teguran atau peringatan keras kepada Ketua PPS Gumukrejo, Sukoyo. “Itu sudah yang kedua, kami berikan teguran keras. Sekali lagi diulangi, tentu sanksinya adalah pemberhentian,” kata Maya saat dimintai konfirmasi Solopos.com.

Ia mengatakan Sukoyo diketahui telah mengunggah dukungan kepada pasangan capres-cawapres yang sama sebanyak dua kali di status WA. KPU Boyolali mengetahui perihal unggahan ketua PPS Gumukrejo tersebut dari laporan masyarakat lalu segera ditindaklanjuti.

“Yang bersangkutan mengakui kesalahannya, tidak sengaja, dan tidak tahu hal-hal seperti itu bisa berdampak luas untuk netralitas PPS. Kemudian, kami berikan teguran keras. Ke seluruh jajaran kami, nanti kami akan lakukan sekali lagi penyuluhan kode etik penyelenggara Pemilu,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, menyampaikan telah melakukan kajian penanganan pelanggaran ketua PPS tersebut. Selanjutnya, karena hal tersebut pelanggaran kode etik harus direkomendasikan ke KPU.

Bawaslu Boyolali telah menyerahkan rekomendasi kepada KPU Boyolali yang akhirnya ditindaklanjuti dengan peringatan keras kepada ketua PPS Gumukrejo. Lebih lanjut, Widodo meminta penyelenggara Pemilu di Boyolali harus netral dan tahu bahwa hal tersebut dilarang dan tidak boleh dilakukan.

“Penyelenggara Pemilu harus benar-benar profesional dan netral. Menjaga profesionalisme salah satunya dengan cara menghindari suatu postingan, like, keberpihakan, dan sebagainya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya