Soloraya
Senin, 16 November 2020 - 16:21 WIB

Ungkap Penggelapan Uang Rp512 Juta Milik Pedagang Pasar Kembang Solo, Polisi Selidiki Koperasi Di Sukoharjo

Ichsan Kholif Rahman  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO -- Jajaran Polsek Laweyan, Solo, mengembangkan kasus penggelapan uang Rp512 juta milik 203 pedagang Pasar Kembang dengan modus tabungan lebaran oleh bakul gorengan, WY, warga Nungso, Manang, Sukoharjo.

Kepolisian mengembangkan pengakuan tersangka yang menyebut uang milik pedagang pasar itu ia masukkan ke Koperasi Citra Tama, Baki, Sukoharjo.

Advertisement

Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak kepada wartawan, Senin (16/11/2020), mengatakan tersangka menyebut uang yang ia himpun dari 203 pedagang Pasar Kembang senilai total Rp512 juta ke Koperasi Citra Tama.

Aturan Baru Hajatan Pernikahan Kota Solo: Standing Party dan Makanan Dibawa Pulang

Advertisement

Aturan Baru Hajatan Pernikahan Kota Solo: Standing Party dan Makanan Dibawa Pulang

Tersangka juga mengaku hanya sebagai anggota koperasi yang berinisiatif menggelar investasi Tabungan Lebaran. Namun, pemilik koperasi berinisal IM tidak bisa mencairkan dana milik pedagang Pasar Kembang Solo itu kepada tersangka.

“Peran pemilik koperasi masih kami selidiki. Segera kami periksa, dugaan kami uang itu digunakan untuk kepentingan lain sehingga uang pedagang Pasar Kembang tidak bisa dicairkan,” paparnya.

Advertisement

Cawali Solo Gibran Rakabuming Raka Dihujat Netizen, Ada Rencana Lapor Polisi?

“Tersangka membuat surat khusus sebagai bukti tabungan para pedagang bertuliskan nama koperasi. Tersangka meminta setoran kepada pedagang setiap hari dan menjanjikan uang akan cair pada April 2020 beserta keuntungannya,” papar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan setiap pedagang Pasar Kembang Solo punya waktu selama tiga bulan untuk berinvestasi. Dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 0,8 persen per bulan, pedagang pun banyak yang tertarik.

Advertisement

Namun, Kapolsek menduga justru karena keuntungan yag terlalu tinggi itulah yang membuat koperasi itu kolaps. Pada saat jatuh tempo pengembalian uang, tersangka hanya mampu mengembalikan Rp27 juta untuk seluruh pedagang.

Wakil Rakyat Protes Penebangan Pohon Angsana Di Jl dr Supomo Solo, Alasan DLH Dinilai Tak Masuk Akal

Sedangkan sisanya Rp485 juta raib. Kapolsek menjelaskan penyidik menjerat tersangka Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Perbankan No. 10/1998 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement

Sangat Menggiurkan

“Memang ini sangat menggiurkan, keuntungan 0,8 persen setiap bulan. Lalu bulan ketiga dana akan kembali. Modus semacam ini banyak dipakai pelaku penipuan untuk menghimpun dana. Imbal balik tinggi selalu jadi modus utama,” paparnya.

Sebelumnya, ia menjelaskan koperasi di Baki tepat tersangka menaruh uang milik pedagang Pasar Kembang Solo itu sebenarnya memiliki perizinan. Namun, tersangka dalam menghimpun dana masyarakat tidak ada izin dari Bank Indonesia.

Tambah 131 Kasus Covid-19 Pada Sabtu-Minggu, Pemkot Solo Perketat Lagi Aturan Hajatan

Sementara itu, tersangka, WY, mengaku memiliki salah seorang rekan perempuan berinisial AF untuk membantu menarik iuran dari pedagang. Menurutnya, AF tidak mendapat gaji khusus namun hanya uang sukarela seusai menagih uang kepada pedagang.

Ia mengaku uang yang dihimpun diteruskan ke koperasi itu. Ia tidak mengetahui penyebab dana itu tidak cair. “Yang punya koperasi itu berinisal IM bukan saya. Jadi saya mendirikan tabungan, uang akan dicairkan saat Ramadan. Tetapi saya meneruskan ke koperasi itu setelah uang terkumpul setiap hari. Para pedagang menyetor uang Rp2.000, Rp10.000, hingga Rp100.000,” ungkap pelaku.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif