Soloraya
Senin, 22 April 2013 - 17:24 WIB

UNGKAP UPAL : Polisi Karanganyar Tangkap Pengedar Upal dan Upal Rp10,6 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Jajaran Polres Karanganyar membongkar peredaran uang palsu (upal) dengan menangkap seorang tersangka Bagiono, 56, warga Mungkid, Kabupaten Magelang. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka Suwanto, warga Jebres, Solo yang ditangkap sebelumnya.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (22/4/2013) menyebutkan kasus tersebut bermula ketika tersangka Suwanto kerap membeli rokok dan minuman di warung kelontong di kawasan Palur, Jaten. Dia membeli rokok dan minuman menggunakan pecahan uang palsu. Kala itu, pemilik warung curiga dan segera melapor ke Mapolsek Jaten.

Advertisement

Berdasarkan keterangan para saksi maka petugas segera memburu tersangka yang diketahui warga Jebres, Solo. Tak berselang lama, Suwanto ditangkap di rumahnya dan digelandang ke Mapolsek Jaten. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan penyelidikan dan menangkap tersangka lainnya yakni Bagiono pada Minggu (21/4/2013).

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Fadli, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan kemungkinan para tersangka merupakan anggota sindikat pengedar uang palsu antar wilayah. Mereka kerap beraksi dengan membeli rokok atau makanan di pinggir jalan.

“Kami masih mengembangkan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan para tersangka merupakan anggota sindikat pengedar uang palsu,” katanya, Senin siang.

Advertisement

Petugas menyita sebanyak 105 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dari tangan kedua tersangka senilai Rp10,6 juta. Saat menggerebek rumah Suwanto, petugas menyita sebanyak 28 lembar uang palsu. Sementara dari tangan Bagiono, diamankan sebanyak 88 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Para tersangka dijerat Pasal 245 KUHP tentang Menyimpan dan Mengedarkan Uang Palsu dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif