SOLOPOS.COM - Sepur Kluthuk Jaladara melintasi rel KA di Jl Slamet Riyadi tengah Kota Solo. (Dok Solopos0

HUT hari jadi kota solo ke-277

Solopos.com, SOLO — Jalur rel kereta api atau KA yang membelah tengah Kota Solo, tepatnya di Jl Slamet Riyadi, pada 2022 ini genap berusia 100 tahun. Jalur KA ini dibangun pada masa penjajahan Belanda tahun 1922.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan jalur kereta api di tengah Kota Solo merupakan salah satu jalur unik di Indonesia karena tepat berdampingan dengan jalan raya. Jalur sepanjang 4,8 kilometer tersebut berawal dari Stasiun Purwosari menuju Stasiun Solo Kota.

Dari sisi pariwisata, keberadaan jalur KA di tengah kota ini menjadi daya tarik tersendiri. Apalagi saat ini jalur tersebut masih aktif sebagai jalur transporasi kereta api dari Solo menuju Wonogiri.

Baca Juga: Asyik, KAI Kembangkan Jalur Solo – Wonogiri jadi Wisata KA

Jalur rel KA di tengah Kota Solo itu setiap harinya dilintasi empat perjalanan pulang pergi (PP) KA Bhatara Kresna. Relasinya dari Stasiun Purwosari hingga Stasiun Wonogiri.

Pada hari tertentu, jalur itu juga dilewati sepur kluthuk Jaladara yang merupakan kereta wisata dengan lokomotif uap hitam dan rangkaian lama. Hal ini menjadi daya tarik wisatawan. Namun di sisi lain juga menyimpan potensi bahaya bagi pengendara yang tidak berhati-hati.

Baca Juga: Mogok di Rel Slamet Riyadi Solo, Mobil Ditumpangi 3 Orang Nyaris Tertabrak KA Bathara Kresna

Aspek Keselamatan

“Berkaitan dengan hal tersebut, kami mengimbau agar masyarakat senantiasa berhati-hati saat melintasi jalur KA tersebut, khususnya saat memarkir kendaraan di area yang berdekatan dengan jalur,” jelas Supriyanto, Jumat.

Ia meminta masyarakat Solo yang berkendara di sepanjang jalur KA tengah kota untuk berhati-hati karena jika terlalu mepet jalur saat jam lintas KA rawat tersambar atau terserempet. Belum lagi jika ada kendaraan seperti mobil yang diparkir di rel.

Baca Juga: Waduh, Pengendara Motor Terserempet Bus BST di Slamet Riyadi Solo

“Kami mengimbau agar masyarakat benar-benar memperhatikan aspek keselamatan pada saat memarkir kendaraannya. Pastikan bebas serta cukup jauh dari rel KA ,” tambah Supriyanto.

Supriyanto menjelaskan secara regulasi, keselamatan perjalanan kereta sudah diatur dalam UU 23/2007 tentang Perkeretaapian. UU itu salah satunya mengatur keharusan jalur kereta api bebas dari rintangan atau halangan seperti yang tertuang dalam Pasal 181 ayat (1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya