Soloraya
Jumat, 11 Februari 2022 - 19:32 WIB

Unik dan Tua, Jalur KA Tengah Kota Solo Sudah Berusia 100 Tahun Lho

Ika Yuniati  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sepur Kluthuk Jaladara melintasi rel KA di Jl Slamet Riyadi tengah Kota Solo. (Dok Solopos0

Solopos.com, SOLO — Jalur rel kereta api atau KA yang membelah tengah Kota Solo, tepatnya di Jl Slamet Riyadi, pada 2022 ini genap berusia 100 tahun. Jalur KA ini dibangun pada masa penjajahan Belanda tahun 1922.

Advertisement

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan jalur kereta api di tengah Kota Solo merupakan salah satu jalur unik di Indonesia karena tepat berdampingan dengan jalan raya. Jalur sepanjang 4,8 kilometer tersebut berawal dari Stasiun Purwosari menuju Stasiun Solo Kota.

Dari sisi pariwisata, keberadaan jalur KA di tengah kota ini menjadi daya tarik tersendiri. Apalagi saat ini jalur tersebut masih aktif sebagai jalur transporasi kereta api dari Solo menuju Wonogiri.

Advertisement

Dari sisi pariwisata, keberadaan jalur KA di tengah kota ini menjadi daya tarik tersendiri. Apalagi saat ini jalur tersebut masih aktif sebagai jalur transporasi kereta api dari Solo menuju Wonogiri.

Baca Juga: Asyik, KAI Kembangkan Jalur Solo – Wonogiri jadi Wisata KA

Jalur rel KA di tengah Kota Solo itu setiap harinya dilintasi empat perjalanan pulang pergi (PP) KA Bhatara Kresna. Relasinya dari Stasiun Purwosari hingga Stasiun Wonogiri.

Advertisement

Baca Juga: Mogok di Rel Slamet Riyadi Solo, Mobil Ditumpangi 3 Orang Nyaris Tertabrak KA Bathara Kresna

Aspek Keselamatan

“Berkaitan dengan hal tersebut, kami mengimbau agar masyarakat senantiasa berhati-hati saat melintasi jalur KA tersebut, khususnya saat memarkir kendaraan di area yang berdekatan dengan jalur,” jelas Supriyanto, Jumat.

Ia meminta masyarakat Solo yang berkendara di sepanjang jalur KA tengah kota untuk berhati-hati karena jika terlalu mepet jalur saat jam lintas KA rawat tersambar atau terserempet. Belum lagi jika ada kendaraan seperti mobil yang diparkir di rel.

Advertisement

Baca Juga: Waduh, Pengendara Motor Terserempet Bus BST di Slamet Riyadi Solo

“Kami mengimbau agar masyarakat benar-benar memperhatikan aspek keselamatan pada saat memarkir kendaraannya. Pastikan bebas serta cukup jauh dari rel KA ,” tambah Supriyanto.

Supriyanto menjelaskan secara regulasi, keselamatan perjalanan kereta sudah diatur dalam UU 23/2007 tentang Perkeretaapian. UU itu salah satunya mengatur keharusan jalur kereta api bebas dari rintangan atau halangan seperti yang tertuang dalam Pasal 181 ayat (1).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif