Soloraya
Senin, 28 Agustus 2023 - 09:30 WIB

Unik! Pilihan Ketua RT di Karangpelem Kedawung Sragen Mirip Pemilihan DPRD

Tri Rahayu  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang warga yang memiliki hak pilih mencelupkan jarinya dalam tinta seusai mencoblos dalam pemilihan ketua RT 016 Dukuh Parit, Desa Karangpelem, Kedawung, Sragen, Sabtu (26/8/2023) malam. (Istimewa/Jaka santosa)

Solopos.com, SRAGEN — Proses pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) 016 Dukuh Parit, Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Sragen, digelar dengan model pemilihan umum (pemilu), persis seperti pemilu yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (26/8/2023) malam. Ketua RT terpilih langsung dilantik oleh Kepala Desa (Kades) Karangpelem pada malam itu juga.

Ada enam calon ketua RT dalam pemilihan tersebut, yakni Kasio, Mursini, Ngadimin, Kusno, Suryono, dan Suwarto. Foto dan nama mereka tercetak dalam surat suara dalam pemilu itu.

Advertisement

Bahkan sebelum pelaksanaan, Sekretaris Desa (Sekdes) Karangpelem, Jaka Santosa sebagai panitia pemilihan membacakan tata tertib pemilihan. Pelaksanaan pemilihan itu dihadiri Camat Kedawung, Endang Widayanti dan Kepala Desa (Kades) Karangpelem, Suwarno.

Jaka Santosa kepada Solopos.com, Senin (28/8/2023), menyampaikan pemilihan ketua RT itu dilaksanakan agar masyarakat lebih matang dalam berdemokrasi.

Dari sekian banyak RT di Desa Karangpelem, kata dia, RT 016 Parit menjadi pioner dalam pemilihan ketua RT yang digelar dengan sistem pemilu. Dia mengatakan masa jabatan ketua RT itu selama lima tahun. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati.

Advertisement

“Desa Karangpelem yang pertama mengawasi dengan pemilihan ketua RT yang dibuat semacam pemilihan DPRD. Untuk hak pilihnya, diambil dari setiap keluarga diwakili satu orang. Jumlah keluarga di RT 016 ada 72 orang sehingga ada 72 hak pilih. Dalam dalam pelaksanaannya yang hadir sebanyak 71 orang dan satu orang tidak hadir. Jadi yang menggunakan hak pilih sebanyak 71 orang,” kata Joko.

Jaka mengatakan ada panitia pemungutan suara yang dibentuk dan RT 016 ini yang pertama se-Desa Karangpelem. Dalam prosesnya, setiap warga dipanggil namanya dan diberi surat suara, lalu mencoblos dibilik suara kemudian dimasukan ke kotak suara. Setelah proses pemungutan suara selesai dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Hasil penghitungan suara menyebutkan Kasio mendapat 5 suara, Mursidi dapat 1 suara, Ngadimin mendapat suara terbanyak 52 suara, Kusno tidak mendapat suara sama sekali, Suryono  mendapat 7 suara, dan Suwarto mendapat 6 suara.

Advertisement

Setelah perhitungan selesai, Ngadimin ditetapkan sebagai Ketua RT 016 Parit terpilih. Dalam kesempatan itu juga, Ngadimin langsung dilantik oleh Kepala Desa Karangpelem Suwarno. Setelah pelantikan acara selesai dan warga memberi selamat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif