SOLOPOS.COM - Ilustrasi unjuk rasa

Unjuk rasa Sragen terjadi di Pengadilan Negeri Sragen. Puluhan warga meminta aparat menahan Kepala Desa Bumiaji Agus Sutanto segera ditahan,

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 25 warga Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, yang tergabung dalam Forum Transparansi Bumiaji (FTB) dan Forum Peduli Warga Gondang (FPWG) mendesak aparat menahan Kepala Desa Bumiaji Agus Sutanto. Hal itu disampaikan warga saat melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (23/2/2015).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sekretaris FTB, Eni Murwati, mengatakan saat ini Agus yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan dana kompensasi tanah warga sebesar Rp550 juta dari PT DMST di desa setempat yang diserahkan melalui pihak desa pada November 2013 masih menjabat sebagai Kades Bumiaji. “Untuk itu, kami minta Agus segera ditahan, supaya dia tidak melarikan diri,” ujar Eni, Senin (23/2/2015).

Kuasa hukum FTB dan FPWG, Heru S. Notonegoro, mengatakan seharusnya Senin (23/2/2015) kemarin terdakwa menjalani pemeriksaan di PN. Tetapi, yang bersangkutan tidak hadir. “Jika terdakwa tidak hadir dalam agenda persidangan pada Senin depan, kami minta Polres bisa jemput paksa terdakwa,” jelasnya terkait maksud unjuk rasa yang dilakukan FPWG dan FTB Sragen.

Humas PN Sragen, Agung Nugroho, membenarkan agenda sidang pada Senin (23/2/2015) dibatalkan, ini karena terdakwa tidak hadir dalam persidangan. Dia menegaskan jika pada agenda sidang mendatang terdakwa tidak kooperatif tidak kemungkinan terdakwa akan ditahan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya