Soloraya
Rabu, 21 Maret 2012 - 18:16 WIB

UNTUNG BEBAS: Mantan Sekda Sragen Malah Diganjar 4,5 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sragen, Koeshardjono (berkacamata). Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sragen, Koeshardjono (berkacamata). Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS

SEMARANG-Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono divonis bebas dalam kasus APBD Sragen 2003-2010. Nasib berbeda dialami mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Koeshardjono yang juga terdakwa dalam kasus yang sama. Koeshardjono diganjar hukuman empat tahun enam bulan penjara.

Advertisement

Putusan hukuman ini dibacakan ketua majelis hakim Herman Hiller Hutapea didampingi hakim anggota Sinintha S Sibarani dan Lazuardi L Tobing, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/3/2012).

Terdakwa Koeshardjono, menurut majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa dilakukan bersama dengan mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD), Srie Wahyuni sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp11,2 miliar.

Advertisement

”Untuk itu menjatuhkan kepada terdakwa Koeshardjono hukuman empat tahun, enam bulan penjara, serta denda uang senilai Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara,” kata Herman.

Namun majelis hakim tak memutuskan untuk mengembalikan uang kerugian negara, karena terdakwa dinilai tak ikut menikmati uang korupsi kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen senilai Rp11,2 miliar.

Dalam pertimbangan hukum, menurut majelis hakim hal yang memberatkan, terdakwa selaku pejabat tak mendukung pemerintah Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Sedang yang meringankan antara lain, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahan, dan belum pernah dihukum.

Advertisement

”Kami memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau akan melakukan upaya banding,” ujar Herman.

Menanggapi vonis ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Praptono dan Febri Hartanto pikir-pikir.
Sebelumnya JPU menuntut Koeshardjono dengan hukuman lima tahun penjara dan denda uang senilai Rp100 juta, subsider enam bulan penjara.

Sedang Koeshardjono setelah melakukan koordinasi dengan penasihat hukumnya, Yohanes Winarto menyatan pikir-pikir.

”Putusan ini terlalu berat karena klien kami hanya menjalankan perintah bupati Untung Wiyono,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif