Soloraya
Selasa, 25 September 2012 - 18:30 WIB

UNTUNG DIVONIS 7 TAHUN PENJARA: Pengacara Siapkan Bukti Baru

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Untung Wiyono

Untung Wiyono

SRAGEN—Pengacara mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono, Dani Sriyanto, mengaku telah menyiapkan bukti baru (novum) berupa tiga pucuk surat yang akan dikeluarkan saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

Advertisement

Hal itu disampaikan Dani saat dihubungi JIBI/SOLOPOS melalui handphone, Selasa (25/9/2012), sekitar pukul 14.41 WIB. Dia mengaku sudah mempersiapkan novum jauh hari sebagai antisipasi kemungkinan terburuk. Tiga pucuk surat yang telah disiapkan itu dikatakan sebagai alat bukti baru yang autentik dan belum pernah dimunculkan di persidangan sebelum. Namun dia enggan menyampaikan isi surat tersebut.

“Tidak etis apabila novum saya sampaikan sekarang. Saya akan menyampaikan itu melalui memori PK. Tetapi novum sudah disiapkan dan belum pernah dikeluarkan di persidangan. Alat bukti itu baru dan autentik,” kata dia.

Terlepas soal usaha hukum yang dilakukan Untung, Dani menjelaskan masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung (MA) perihal vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. Sebelum pemberitahuan resmi dilayangkan, tim pengacara Untung tidak akan mengajukan permohonan PK ke MA melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Advertisement

Dani juga mengomentari perihal tim pengacara yang dipercaya membela Untung. Menurut Dani, hingga kini belum ada perubahan tim penasihat hukum. “Saya kurang tahu soal itu. Tetapi sejauh ini bapak (Untung) belum mengajukan perubahan apapun. Tim penasehat hukum pihak Untung Sarono Wiyono masih sama.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif