SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/dok)

Semarang (Solopos.com) – Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, menilai tuduhan mantan Sekda Sragen, Koehardjono bahwa Untung paling banyak menerima aliran dana korupsi APBD Sragen 2003-2010 senilai Rp 40 miliar, masih sebatas dugaan.

Menurut Dani Sriyanto, pengacara Untung Wiyono, tuduhan tersebut sepihak karena kliennya juga punya bukti justru Koeshardjono paling banyak menerima aliran dana tersebut. “Pengakuan Koeshardjono masih dugaan sepihak yang bersangkutan, belum tentu benar,” kata Dani di Semarang, Selasa (2/8/2011). Pernyataan Dani itu menanggapi tuduhan bahwa Untung Wiyono menerima aliran dana paling banyak, sebagaimana diungkap Yohanes Winarto, pengacara Koeshardjono.

Mengutip data yang dimiliki kliennya, Yohanes menyatakan Koeshardjono telah mencairkan pinjaman kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Karangmalang dan BPR Djoko Tingkir senilai Rp 36 miliar.
Dari total dana sebanyak itu, menurut dia sekitar 50% digunakan untuk memenuhi kebutuhan diluar kedinasan mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono. Dani Sriyanto menambahkan dugaan dari tersangka mantan Sekda Sragen, Koeshardjono tersebut perlu dibuktikan kebenarannya secara hukum dalam persidangan.

“Sebab, Pak Untung juga punya bukti-bukti Koeshardjono justru paling banyak menerima aliran dana tersebut,” tandas pengacara asal Semarang itu. Diperoleh keterangan, Untung Wiyono yang Selasa kemarin rencananya kembali menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng Jl Pahlawan, Kota Semarang, akhirnya batal.
“Tidak ada pemeriksaan terhadap tersangka Untung Wiyono,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng, Setia Untung Arimuladi, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya. Padahal sebelumnya Dani Sriyanto menyatakan Untung akan kembali diperiksa Selasa, dengan materi seputar dana korupsi APBD Sragen mengalir ke mana saja.

Aspidsus Kejakti menyatakan pihaknya telah melakukan perpanjangan masa penahanan mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, tersangka dugaan korupsi APBD Sragen 2003-2010. “Masa penahanan tersangka Untung Wiyono diperpanjang 20 hari lagi ke depan,” ujar Aspidsus.

Penyidik Kejakti melakukan perpanjangan penahanan tersangka Untung Wiyono karena masa penahanan pertama selama 20 hari sudah habis, terhitung sejak 31 Juli 2010, padahal pemeriksaan belum rampung. Untung Wiyono ditahan penyidik Kejakti di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Kota Semarang sejak 12 Juli lalu.

Pengacara Untung Wiyono, Dani Sriyanto, menyatakan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan mengenai perpanjangan masa penahanan kliennya. “Ya, kami sudah menerima perpanjangan masa penahanan Pak Untung beberapa waktu lalu,” ujar Dani.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya