Soloraya
Rabu, 16 Januari 2013 - 00:30 WIB

UNTUNG WIYONO HUNI KEDUNGPANE: Eks Bupati Sragen Itu Kirim Surat ke MA

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Untung Wiyono.(Dok/JIBI/SOLOPOS)

Untung Wiyono (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SEMARANG–Pengacara terpidana mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, segera mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) meminta salinan resmi putusan kasasi.

Advertisement
Sebab, menurut Dani Sriyanto, pengacara Untung Wiyono, sudah tiga bulan sejak keputusan kasasi MA sejak 18 September 2012, kliennya belum menerima salinan resmi putusan itu.
”Rencananhya Jumat depan kami akan mengirimkan surat meminta salinan putusan kasasi ke MA,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Selasa (15/1/2013).
Dia berharap MA secepatnya memberikan salinan putusan tersebut, karena Untung Wiyono telah bersikap kooperatif dengan melaksanakan putusan kasasi, meski belum menerima salinan resmi dan hanya mendapatkan petikan saja.
Salinan kasasi putusan MA, lanjut Dani, merupakan hak dari terpidana, karena sebagai bahan pertimbangan untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Tanpa adanya salinan itu, pihaknya akan mengalami kesulitan dalam menyusun memori PK yang diajukan ke MA. ”Dari salinan putusan kasasi MA, bisa dipelajari pertimbangan hukum dalam menjatuhkan kasasi, sehingga dijadikan bahan menyusun memori PK,” ungkapnya.
Menurut pengacara asal Semarang, pihaknya telah memiliki novum (alat bukti baru) yang dijadikan pengajuan PK.Salah satu novum itu ialah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2011 yang menyebut tidak adanya kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi dana kas Daerah Sragen yang melibatkan Untung Wiyono.
Berdasarkan audit BPK, menurut Dani, MA telah melakukan kekhilafan dengan membebankan kerugian negara senilai Rp11 miliar kepada kliennya.“Putusan kasasi MA yang membebankan Pak Untung membayar kerugian negera Rp11 miliar merupakan kekhilafan, karena klien kami tak uang itu,” bebernya.
Disinggung mengenai kondisi mantan Bupati Sragen setelah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang, Dani menyatakan dalam keadaan sehat. ”Kondisi Pak Untung baik-baik saja, karena seperti kembali ke rumah,” ujarnya.
Seperti diketahui, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Smarang pada 2012 lalu, Untung Wiyono sempat ditahan di LP Kedungpane. Menurut Dani, Untung Wiyono ditempatkan di blok yang dikhusunya terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
”Pak Untung di kamar F 17, berhadapan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang nonaktif, Ahmad Zaenuri [terpidana kasus suap pengesahan APBD Kota Semarang 2012],” ungkapnya.

Mengenai pejabat yang telah menjenguk mantan orang nomor satu di Sragen itu, Dani menyatakan belum ada. ”Belum ada pejabat yang menjenguk. Baru pihak keluarga, isteri dan anak-anak,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif