SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (dok)

Untung Wiyono (dok)

SEMARANG--Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, terdakwa korupsi kas daerah APBD Sragen 2003-2010, mengaku tak tahu adanya pinjaman ke BPR Karangmalang dan BPR Djoko Tingkir Karangmalang yang menggunakan jaminan deposito kas daerah.
Pengakuan Untung ini disampaikan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/2) malam.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sidang yang diketui majelis hakim Lilik Nuraini didampingi hakim anggota Kartini Marpaung dan Asmadinata itu, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Menurut Untung, dirinya selaku bupati tak pernah pernah menyuruh mantan Sekda Sragen, Koeshardjono, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) nonaktif  Srie Wahyuni dan mantan Kepala DPPKAD Adi Dwi Jantoro melakukan pinjaman ke BPR Karangmalang dan BPR Djoko Tingkir.

”Saya bahkan tak pernah mendapatkan laporan adanya pinjaman yang mencapai puluhan miliar itu,” katanya.

Bila ada perintah untuk meminjam dana ke BPR Karangmalan dan BPR Djoko Tingkir, sambung dia, pasti ada disposisi atau surat keputusan atau perintah dari bupati.
”Ini semua adalah rekayasa Koeshardjono yang ingin menjerumuskan saya. Sebab selama saya menjabat bupati selama 10 tahun tak ada laporan adanya pinjaman itu,” tandasnya.

Dalam keterangannya, Untung juga menyangkal dirinya pernah mengutus seseorang untuk menyerahkan uang kepada Koeshardjono supaya melakukan pelunasan di BPR Karangmalang.

Dia mengaku mengetahui ada pinjaman di BPR Karangmalang dan BPR Djoko Tingkir dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan ada masalah dengan pinjaman yang dilakukan oleh Koesharjono, Srie Wahyuni dan Adi Dwi Jantoro.

Mengetahui adanya permasalahan itu, Untung kemudian bersama Wakil Bupati Agus Fatchur Rahman, yang sudah terpilih sebagai Bupati Sragen memanggil mereka.
”Saya perintahkan kepada Agus untuk menyelasaikannya, karena dari awal saya tak diberitahu adanya pinjaman di dua BPR itu,” ujarnya.

Menjawab majelis hakim tentang penggunaan uang untuk pentas wayang kulit dan bantuan sosial masyarakat,  Untung menyatakan danaya sudah dianggarkan di satuan kerja pemerintah daerah (SKPD).

Selain dari SKPD, ujar dia, juga dari anggaran dana Instruksi Bupati (Inbup) dan dana taktis operasional bupati.

”Terkadang dari uang saya pribadi. Tak benar kalau menggunakan dana pinjaman kas daerah,” katanya.

Untung menegaskan tetap pada keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Kejakti Jateng,”Serta keterangan saya pada persidangan hari ini,” tandasnya.

Sidang ditunda serta dilanjutkan kembali pada Rabu (22/2) dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

(JIBI/SOLOPOS/Insetyonoto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya