SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Upah buruh Klaten, gaji karyawan PT Young Jin Sport dipertanyakan karena di bawah UMK.

Solopos.com, KLATEN — Gaji karyawan di PT Young Jin Sport Indonesia di Ceper, Klaten, dipersoalkan karena masih di bawah upah minimum kabupaten (UMK) senilai Rp1,5 juta per bulan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Di sisi lain, manajemen PT Young Jin Indonesia Ceper berkomitmen memberikan gaji karyawan minimal sesuai UMK pada 2017. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, salah satu karyawan perusahaan tersebut, Sigit, mempersoalkan gaji karyawan di PT Young Jin Sport Indonesia di Ceper masih di bawah UMK.

Sigit mengaku hanya digaji Rp1,2 juta per bulan. “Sampai sekarang belum UMK. Kemarin disuruh tanda tangan kontrak, malah disuruh mengisi gaji yang dibayarkan kemarin senilai Rp1,2 juta,” kata Sigit kepada Solopos.com, Senin (6/2/2017).

Menyikapi persoalan itu, manajemen PT Young Jin Indonesia di Ceper menjelaskan pembayaran gaji karyawan di perusahaannya disesuaikan hasil penilaian masing-masing karyawan. Pada 2016, memang ada beberapa karyawan yang memperoleh gaji Rp1,2 juta per bulan.

Terlepas dari hal itu, karyawan yang memperoleh gaji di atas R1,2 juta atau di atas UMK per bulan juga banyak. “Di produksi lapangan itu memang ada beberapa bagian pekerjaan, seperti sewing, cutting, helper, dan lain sebagainya. Tolok ukur gaji di sini didasarkan skill. Ada yang level A, B, dan C. Level itulah yang menentukan gaji karyawan itu berbeda-beda. Di sewing itu rata-rata bisa mencapai Rp1,9 juta per bulan. Kalau di helper memang ada yang Rp1,2 juta, ada pula Rp1,4 juta pada tahun lalu. Tahun ini, kami berusaha menaikkan basic sesuai UMK. Dimulai 10 Februari 2017,” kata pegawai Bagian Personalia PT Young Jin Indonesia di Ceper, Riawan Adi Utomo, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (7/2/2017).

Riawan mengatakan PT Young Jin Indonesia di Ceper memproduksi sarung tangan autosport yang diekspor ke Eropa. Pabrik ini berdiri pada 2013. Total karyawan di pabrik tersebut mencapai 735 orang.

“Kami sudah sosialisasikan ke karyawan sebenarnya terkait pemberian gaji berdasarkan UMK. Kami juga terus menjalin komunikasi dengan dinas tenaga kerja di Klaten,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya