Soloraya
Senin, 9 Oktober 2023 - 18:07 WIB

Upaya Pemkot Solo Kuasai Benteng Vastenburg, Gibran: Progresnya Sudah Baik 

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bangunan Benteng Vastenburg yang disita Kejaksaan karena milik aset terpidana kasus PT Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, Kamis (27/7/2023). (Solopos.com/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka optimistis Pemkot Solo bisa menguasai lahan di Benteng Vastenburg dan kawasan Sriwedari. Gibran memastikan warga bisa memakai Benteng Vastenburg maupun kawasan Sriwedari.

“Semua, Sriwedari, Vastenburg, progresnya sudah baik, ditunggu saja,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo setelah berkunjung ke Kejaksaan Negeri Solo, Senin (9/10/2023).

Advertisement

Gibran menjelaskan progres menguasai lahan di Benteng Vastenburg dan kawasan Sriwedari sesuai harapan Pemkot Solo. Gibran menunggu proses di kejaksaan.

“Insya Allah lancar semua, biar berproses aja ya.” paparnya.

Gibran tidak menjelaskan apakah nantinya Pemkot Solo mendapatkan hibah atau hak pengelolaan barang rampasan negara, Gibran menjelaskan akan menyampaikan itu setelah semua tahapan selesai.

Advertisement

Menurut Gibran, proses penyelesaian aset di kawasan Sriwedari lebih sulit dibandingkan lahan di Benteng Vastenburg. Namun, Gibran memastikan Benteng Vastenburg dan kawasan Sriwedari bisa digunakan warga.

“Yang jelas Sriwedari, Vastenburg, jika ingin digunakan warga pasti bisa. Intinya itu, tetap bisa digunakan,” jelas dia.

Sebagai informasi, Benteng Vastenburg disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait kasus tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.

Advertisement

Sementara tanah Sriwedari menjadi tanah sengketa antara Pemkot Solo dengan pihak ahli waris Wiryodiningrat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif