Soloraya
Selasa, 11 Agustus 2020 - 11:51 WIB

Update Kasus Pengeroyokan di Mertodranan Solo, Polisi Sudah Tangkap 3 Pelaku

Imam Yuda Saputra  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi berjaga di gang masuk lokasi kejadian keributan antarwarga di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (9/8/202). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SEMARANG -- Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan telah menangkap tiga tersangka pengeroyokan di Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Sabtu (8/8/2020).

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, saat menghadiri acara serah terima jabatan (sertijab) tujuh pejabat utama Polda Jateng dan dua kapolres. Acara digelar di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/8/2020).

Advertisement

“Mabes Polri mendukung Polda Jateng dalam menangani kasus pengeroyokan di Solo. Kita sudah tangkap tiga orang diduga pelaku dan akan terus kita kejar siapa di belakang [dalang] aksi ini,” tutur Iskandar.

2 Tersangka Tindak Kekerasan di Mertodranan Solo Tertangkap, Polisi Minta Pelaku Lain Serahkan Diri!

Advertisement

2 Tersangka Tindak Kekerasan di Mertodranan Solo Tertangkap, Polisi Minta Pelaku Lain Serahkan Diri!

Aksi pengeroyokan di Mertodranan, Solo, terjadi pada acara pengajian midodareni. Tindakan kriminal itu diduga dilakukan puluhan orang.

Iskandar mengaku pihak Polresta Solo sudah mengeluarkan imbauan agar para tersangka lain kasus kekerasan di Mertodranan, Solo, itu menyerahkan diri.

Advertisement

Pendaki Asal Laweyan Solo Terpeleset di Gunung Sindoro Dini Hari, Begini Kondisinya

Kapolresta Solo Diganti

Sementara itu, dalam acara sertijab itu ada tujuh pejabat utama Polda Jateng dan dua kapolres yang mengalami mutasi atau pergantian jabatan. Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Kapolresta Solo dari Kombes Pol. Andy Rifai ke Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Solo sudah menangkap dua tersangka kekerqasan di Mertodranan, Solo. Dua tersangka pelaku tindak kekerasan di Mertodranan, Solo, itu ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Minggu (9/8/2020).

Advertisement

Perjalanan Kasus Runtuhnya Bisnis Investasi Semut Rangrang di Sragen

Dua tersangka yang ditangkap berinisial BD dan HD. Salah satu dari mereka merupakan warga Solo. Sedangkan seorang lainnya bukan warga Solo. Mereka berdua ditangkap polisi pada Minggu sore di salah satu lokasi di Solo

Polisi memberikan waktu 2 x 24 jam kepada para pelaku tindak kekerasan lainnya di Mertodranan, Solo, untuk menyerahkan diri.

Advertisement

Polresta Solo mengklaim sudah mengantongi identitas mereka sehingga jika dalam kurun waktu tersebut mereka tidak menyerahkan diri, polisi yang akan memburu mereka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif