SOLOPOS.COM - Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, menyatakan Bawaslu Solo masih mengkaji terkait video Gibran Rakabuming Raka yang mengajak memilih PDIP dan Ganjar Pranowo apakah melanggar UU Pemilu atau tidak. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo menyatakan masalah video Gibran Rakabuming Raka yang berisi ajakan memilih PDIP dan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024 ditangani oleh Bawaslu RI. Sehingga Bawaslu Solo tak melakukan tindakan apa pun.

“Kalau Bawaslu RI melimpahkan ke kita ya nanti kami siap untuk melakukan penelusuran. Tapi kalau sudah ditangani Bawaslu RI kan prosesnya dari mereka. Kami posisi menunggu, bila Bawaslu RI membutuhkan data dari kami ya kami bantu, akan kami tindaklanjuti,” ujar Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, saat diwawancara, Selasa (5/9/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dia menganalisis kejadian itu ditangani Bawaslu RI karena video Gibran diunggah di medsos DPP partai tersebut. “Belum ada pelimpahan sejauh ini. Karena kemungkinan itu kan kasusnya di medsos-nya kan miliknya DPP. Sehingga Bawaslu RI yang melakukan penelusuran. Berbeda dengan kejadian pemasangan stiker yang terjadi di Solo,” terang dia.

Poppy menjelaskan ihwal pemasangan stiker bergambar Ganjar Pranowo oleh Gibran pihaknya sudah mengambil kesimpulan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan disimpulkan kegiatan itu tidak melanggar aturan Pemilu. Sebab stiker dipasang di tempat yang tidak dilarang, tidak memakai fasilitas pemerintah, dan dilakukan di luar jam kerja.

“Itu kan Sabtu dilakukannya, kan libur. Dan dari informasi yang kami kumpulkan, pemasangan stiker itu sudah atas izin dari pemilik rumah,” kata dia. Lebih jauh Poppy menjelaskan Bawaslu Solo sudah melayangkan surat imbauan kepada 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Surat itu berisi imbauan pencegahan pelanggaran aturan.

“Intinya saat ini masa sosialisasi, boleh melakukan sosialisasi dengan cara pasang gambar dan nomor urut, kemudian pertemuan terbatas dengan kader. Sepanjang kegiatan itu tidak ada ajakan memilih. Lah kami mengimbau apa pun kegiatannya parpol dan caleg itu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada kegiatan kampanye,” tutur dia.

Poppy menjelaskan kegiatan sosialisasi yang dibolehkan yaitu tidak ada penyampaian program kerja, visi-misi, citra diri, dan ajakan untuk memilih. Bila ada laporan pelanggaran ketentuan tersebut menurut dia Bawaslu Solo akan melakukan penelusuran. Dari hasil penelusuran itu Bawaslu Solo akan menentukan apa terjadi pelanggaran atau tidak.

“Di ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 79, peserta Pemilu Legislatif kan caleg-caleg, lalu untuk Pemilu Presiden dan Wapres kan bakal calon. Yang dibolehkan ya hanya memperkenalkan, parpol itu sebatas bendera dan nomor urut. Kemudian boleh pertemuan terbatas dengan internal parpol. Tapi tak boleh ada ajakan memilih,” urai dia.

Disinggung ihwal sanksi atas pelanggaran tersebut, menurut Poppy tidak ada. “Kalau di PKPU sanksi tidak ada, di UU Nomor 7 juga tidak ada. Yang ada di masa kampanye. Kalau aturannya memang tidak ada, ya kami menerapkan itu. Tapi bukan berarti kami diam bila ada laporan. Tetap kami tindaklanjuti laporan dengan penelusuran,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya