SOLOPOS.COM - Ilustrasi bangunan sekolah (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR – Dugaan praktik pemberian upeti dana bantuan sekolah menyeruak di Karanganyar. Kepala SMPN 2 Gondangrejo, Yasirul Hadi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar oleh guru sekolah tersebut, Sardi.

Yasirul diduga melakukan praktik kongkalikong dengan instansi terkait agar diberi bantuan dana pembangunan fisik sekolah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Guru SMPN 2 Gondangrejo, Sardi, mengatakan dirinya melaporkan Yasirul ke Kejari Karanganyar lantaran diduga memberikan setoran uang ke instansi terkait sebesar 20 persen dari total dana bantuan.

Praktik kongkalikong tersebut dilakukan agar mendapatkan dana bantuan pembangunan sekolah dari Pemprov Jateng maupun Pemerintah Pusat.

“Saya melaporkan langsung ke Kejari pada Jumat (10/12) lalu. Besok [hari ini], saya akan mendatangi Kejari lagi untuk melengkapi berkas laporan,” katanya kepada Solopos.com, Minggu (22/12/2013).

Menurut dia, setiap sekolah yang ingin mendapatkan dana bantuan pembangunan fisik wajib menyerahkan upeti kepada instansi terkait. Bila pihak sekolah menolak, maka instansi terkait tak akan memberikan dana bantuan pembangunan fisik.

Praktik tersebut dilakukan oleh pengurus sekolah di Karanganyar agar mendapatkan dana bantuan selama bertahun-tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya