SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Baperjakat Pemkot Solo kebut penataan ASN.

Solopos.com, SOLO—Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkot Solo kebut penataan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot). Hal ini terkait rencana Pemkot menggelar mutasi ASN dalam waktu dekat ini.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Baperjakat sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan penataan ulang ASN mendesak dilakukan seiring dibubarkannya sebagian Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Pemkot. Hal ini berimbas pada hilangnya jabatan puluhan pejabat eselon IV.

“Jadi kami perlu menata kembali ASN, karena sesuai kebijakan Pak Wali agar para ASN itu tidak kehilangan jabatannya,” katanya ketika dijumpai wartawan di Balai Kota Solo, Senin (26/2/2018).

Penataan ASN selain bubarnya sebagian UPT Pemkot juga untuk mengisi kekosongan kursi ASN yang memasuki masa pensiun. Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan mutasi akan dilakukan Pemkot. Yang jelas mutasi akan dilakukan Pemkot dalam waktu dekat. (baca juga: PNS SOLO: 32 Pegawai Pensiun, ASN Pemkot Solo Kian Berkurang)

“Sekarang rotasi jabatan masih dalam proses karena akan menggeser kepala UPT ke posisi yang juga sesuai dengan pangkat dan golongan. Pastinya rotasi berjalan tanpa ada hambatan,” katanya.

Setidaknya terdapat 16 UPT dibubarkan, di antaranya lima UPT Pendidikan sebagai pembantu Dinas Pendidikan (Disdik) di setiap kecamatan, dan lima UPT Pajak di setiap kecamatan.

Selain dibubarkan, gubernur juga merekomendasikan beberapa UPT lain tetap dipertahankan namun ada sebagian turun kelas tipe. Perombakan ini secara otomatis berdampak signifikan terhadap personel ASN di masing-masing UPT, serta penyesuaian regulasi di tingkat daerah.

“Dampak paling signifikan ada 36 jabatan struktural yang hilang karena UPT dibubarkan,” kata Budi.

Sebanyak 36 jabatan struktural ini merupakan pejabat eselon VI A dan IV B. Mereka adalah Kepala UPT serta Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) UPT. Namun demikian, Pemkot memastikan bahwa seluruh pejabat tersebut tidak kehilangan jabatan meski UPT telah dibubarkan.

Sebagai solusi, Pemkot akan menempatkan para pejabat tersebut dalam jabatan struktural OPD lain yang kosong lantaran ditinggal pensiun pejabat yang bersangkutan. budi berharap mutasi jabatan yang akan dilakukan Pemkot tidak mengganggu kinerja ASN, khususnya dalam hal pelayanan.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Rakhmat Sutomo mengatakan 92 ASN pensiun pada periode April, Mei dan Juni mendatang.

“Perinciannya tiga ASN merupakan golongan IVC ke atas, serta 89 ASN golongan IVB ke bawah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya