Soloraya
Kamis, 4 Juli 2019 - 23:15 WIB

Usaha Karaoke di Luar Solo Baru Sukoharjo Masih Dilarang

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo masih menutup perizinan pendirian usaha karaoke di luar kawasan bisnis Solo Baru, Grogol. Moratorium izin ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Langkah ini untuk memperketat pengawasan dan menjamurnya karaoke di Sukoharjo. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan jumlah tempat karaoke di Sukoharjo sudah overload terutama di kawasan Solo Baru.

Advertisement

Pemkab mencatat tempat karaoke yang sudah berdiri tersebar di empat kecamatan yakni Grogol, Kartasura, Nguter, dan Bendosari. “Kami tetap memberlakukan moratorium pendirian karaoke di luar kawasan Solo Baru. Jumlah karaoke di Sukoharjo sebanyak 17 karaoke,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (3/7/2019).

Menurut Heru, pemilik atau pengelola karaoke di kawasan Solo Baru bisa memperpanjang izin pendirian karaoke. Kendati demikian, Pemkab tetap memperketat pengurusan izin pendirian karaoke.

Apabila berkas dokumen tak lengkap, Pemkab tak akan menerbitkan izin operasional tempat hiburan. Di Solo Baru, jumlah karaoke lebih dari 10 karaoke.

Advertisement

“Kami khawatir muncul persaingan bisnis tak sehat lantaran saking banyaknya tempat karaoke. Izin pendirian karaoke di luar kawasan Solo Baru tak akan diterbitkan,” ujar dia.

Mantan Camat Weru ini menyampaikan moratorium pendirian usaha karaoke diharapkan mampu meminimalkan gangguan kenyamanan masyarakat. Selama ini, tak sedikit terjadi perkelahian antarpengunjung karaoke di malam hari.

Heru meminta masyarakat proaktif mengawasi operasional karaoke pada malam hari. “Jika ada keributan atau pertikaian antarkelompok saya yakin itu hanya oknum. Karena itu, perlu ada peran serta masyarakat dalam pengawasan operasional karaoke,” papar dia.

Advertisement

Sementara itu, Camat Grogol, Bagas Windaryatno, menyatakan telah menyosialisasikan kebijakan moratorium tempat hiburan kepada para pemilik usaha karaoke. Bagas akan meneliti berkas dokumen perpanjangan izin operasional karaoke.

Menurut Bagas, ada beberapa dampak negatif maraknya tempat hiburan di Solo Baru. Lantaran jumlahnya cukup banyak bisa menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Hal ini otomatis berpengaruh pada iklim bisnis di Solo Baru.

“Moratorium izin karaoke dilakukan untuk menata tempat hiburan khususnya di kawasan Solo Baru agar tak kian banyak,” kata dia.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif