Soloraya
Rabu, 21 Juni 2023 - 09:00 WIB

Usai Beli Paket Obat Terlarang, Pemuda di Kedawung Sragen Ditangkap Polisi

Tri Rahayu  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemuda berinisial SUL, 30, yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang saat di Mapolres Sragen, Selasa (20/6/2023). (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen menangkap seorang pemuda di depan sekolahan di Dukuh Bendungan RT 004, Desa Bendungan, Kedawung, Sragen, Selasa (20/6/2023) sore. Pemuda itu digeledah dan ditemukan barang bukti paket berisi seribuan butir obat-obatan terlarang dan berbahaya.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, dalam laporan yang diterima Humas Polres Sragen, Rabu (21/6/2023), mengungkapkan pemuda tersebut berinisial SUL, 30, warga Bendungan, Kedawung, Sragen.

Advertisement

Dari tangan pemuda itu, kata AKP Rini, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus paket yang di dalamnya berisi 600 butir obat jenis trihexyphenidyl, 500 butir tramadol HCI, dan 25 butir pil bewarna kuning. Selain obat-obatan itu, polisi juga menyita sebuah ponsel merek Xiaomi warna gold.

“Status pemuda itu sebagai pengedar. Kami menjerat pelaku ini dengan Pasal 196 atau Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan yang diubah dengan UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

AKP Rini menjelaskan pengungkapkan kasus peredaran obat-obatan berbahaya itu bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya paket yang mencurigakan di wilayah Bendungan, Kedawung pada Selasa (20/6/2023) pukul 15.15 WIB. Berdasarkan informasi itu, AKP Rini menjelaskan Tim Opsnal Satresnarkoba menyelidiki dan mencurigai seorang pemuda tersebut.

Advertisement

“Kami menggeledah badan pemuda itu dan ditemukan paketan. Setelah paket dibuka ternyata berisi seribuan butir obat-obatan berbahaya. Pemuda itu mengakui semua obat itu miliknya yang dibeli dari seseorang di Jakarta senilai Rp1,1 juta,” jelas AKP Rini.

AKP Rini melanjutkan obat-obatan itu oleh pelaku akan dijual kembali. Dia mengatakan pelaku membeli obat itu secara online dengan aplikasi WhatsApp (WA) kepada seseorang bernama Bos yang tinggal di Jakarta.

Semua barang bukti dan pelaku digelandang ke Mapolres Sragen untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif