SOLOPOS.COM - Aliansi Mahasiswa Bersuara yang melakukan demonstrasi di Gedung Rektorat UIN Raden Mas Said Surakarta. (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said Surakarta telah mengeluarkan rekomendasi keputusan pada Rabu (9/8/2023) terkait geger pinjaman online (pinjol) bukan berarti kasus selesai. Rektorat masih terus mengusut keterlibatan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Surakarta atas kerja sama dengan PT Infinity Plus Jakarta.

Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga UIN Surakarta, Imam Makruf, memastikan sejauh ini Dema hanya bekerja sama dengan perusahaan tersebut. Sementara itu kerja sama dengan tiga perusahaan yang sebelumnya disebut yakni PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Aladin Syariah Tbk, dan PT Akulaku Finance Indonesia, operator aplikasi pinjaman online (pinjol) Akulaku, tak ada.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kalau ada dampak yang belum selesai termasuk dengan pihak lain misalnya OJK dan BCA, harus konfirmasi. BCA pun tidak terkait dengan ini, hanya terbawa-bawa. Maka kami harus klarifikasi sebenarnya yang sponsorship yang mana. Ternyata MoU mahasiswa dengan pihak lain lagi. Kalau langsung ke Akulaku kan tidak ada hubungannya. Sebatas yang kami tahu hanya PT Infinity Plus Jakarta itu MoU-nya,” tegas Imam saat ditemui wartawan di Gedung Rektorat, Rabu.

Ia juga masih mendalami bagaimana Dema bisa menjalin kerja sama dengan perusahaan tersebut. Imam memastikan akan tetap mengusut kasus yang menimbulkan kegaduhan tersebut. Termasuk mengusut aliran dana jika ada yang sudah masuk ke Dema.

Klarifikasi terkait jumlah mahasiswa yang telah melakukan registrasi juga akan dilakukan. Sejauh ini jumlah mahasiswa yang terdata sudah melakukan registrasi aplikasi pinjol itu sekitar 500-an orang. “Kami berencana membuat layanan aduan supaya kita tahu mahasiswa baru yang sudah registrasi berapa. Akan kami kumpulkan sekaligus untuk melindungi mereka apabila dikemudian hari ada persoalan,” ungkap Imam.

Lima Keputusan Rektor

Sementara terkait Festival Budaya, Imam kembali menegaskan kegiatan itu inisiatif Dema. Untuk menyelenggarakan Kegiatan Budaya, Dema kemudian mencari sponsor. “Maka yang tanda tangan Ketua Dema UIN Surakarta atas nama Ayuk Latifah. Kami mempertanyakan kenapa kerja sama dilakukan dengan organisasi, seharusnya antarlembaga,” jelasnya.

Pihak kampus melalui Keputusan Rektor UIN Surakarta Nomor 1003/2023 telah mengeluarkan lima putusan. Putusan tersebut yakni

  1. Kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) diambil alih oleh universitas dan dilaksanakan oleh universitas dan fakultas di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik Alumni dan Kerja Sama.
  2. Melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan konfirmasi atas kejadian kerja sama Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) dengan lembaga keuangan yang ditunjuk.
  3. Dema universitas dihentikan sementara sampai waktu yang tidak ditentukan dan Ketua Dema dicopot.
  4. Perlunya counter narasi untuk memulihkan nama baik universitas yang berkoordinasi dengan humas universitas dan influencer dari mahasiswa yang memiliki banyak follower.
  5. Keputusan berlaku sejak ditetapkan yakni Rabu (9/8/2023).

Keputusan tersebut sejalan dengan tuntutan Aliansi Mahasiswa Bersuara yang melakukan demonstrasi di Gedung Rektorat. Mereka menuntut tiga hal yakni transparansi MoU antara pihak panitia dengan sponsor, membekukan jajaran Dema, dan  memaparkan berapa banyak data mahasiswa yang sudah registrasi aplikasi pinjol.

Salah satu mahasiswa yang turut melakukan demonstrasi, Akbar, 23 mengaku belum puas dengan keputusan rektor. Ia  akan mengawal proses tersebut hingga tuntas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya