SOLOPOS.COM - Anggota Polresta Solo saat razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong usai perayaan malam tahun baru 2024 di Jalan Slamet Riyadi, Minggu (1/1/2024) dini hari. (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO–Polresta Solo menjaring seratusan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong saat malam tahun baru 2024 di Jalan Slamet Riyadi, Minggu (1/1/2024). Para pengendara motor menggeber-geber gas motor mereka.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan seusai malam pergantian tahun, pihaknya menyita 107 sepeda motor knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar yang sedang konvoi dan memainkan gas di Jl Slamet Riyadi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Petugas kami menggiring para pemotor berknalpot brong ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan. Kemudian dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Penggunaan knalpot brong ini meresahkan,” ujar dia.

Menurut Iwan, banyak warga yang selama ini melaporkan penggunaan knalpot brong karena merasa risih dan terganggu. “Semua sepeda motor yang terjaring ditahan dan diserahkan ke Satuan Lantas Polresta Solo,” imbuh dia.

Iwan mengatakan para pengendara sepeda motor berknalpot brong itu diberi surat tilang. Mereka juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar saat hendak mengambil sepeda motor yang ditahan di Satlantas Solo.

“Kami berikan surat tilang dan sepeda motor harus ganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil sepeda motornya,” urai dia. Iwan menjelaskan pihaknya sudah rutin melakukan razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Tindakan itu dilakukan lantaran banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong. Keluhan dari masyarakat disampaikan baik secara langsung maupun melalui Call Center Polresta Solo.

“Termasuk razia kendaraan bermotor [yang menggunakan knalpot brong] pada malam tersebut karena tingginya keluhan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial dan Call Center Polresta Surakarta,” terang Iwan.

Dari razia rutin yang dilakukan, diketahui kendaraan berknalpot brong sering beredar malam dan dini hari. Dia menghimbau masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena sangat mengganggu ketenangan warga maupun pengguna jalan.

“Operasional mereka ini sering pada malam hari hingga dini hari dan sangat mengganggu suasana ketenangan. Kami tidak mentoleransi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini. Kami tindak tegas dan kami kandangkan,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya