Soloraya
Rabu, 5 April 2017 - 11:15 WIB

Usia Lebih dari 35 Tahun, 29 Bidan Desa di Karanganyar Gagal Jadi ASN

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Sebanyak 29 bidan desa di Karanganyar gagal menjadi ASN.

Solopos,com, KARANGANYAR — Sejumlah bidan yang tergabung dalam Forum Bidan Desa (Forbides) Karanganyar menuntut pemerintah pusat meninjau aturan pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) dari tenaga kesehatan.

Advertisement

Tuntutan itu berkaitan dengan batas usia maksimal pegawai tidak tetap (PTT) diangkat menjadi ASN. Belasan bidan dari sejumlah desa di Karanganyar tidak dapat menjadi ASN karena usia melebihi 35 tahun.

Ketua Forbides Karanganyar, Tri Mintarti, menyampaikan dirinya dan 28 orang bidan dari total 146 bidan desa di Karanganyar tidak bisa diangkat menjadi ASN. Tri mengaku mengikuti sudah ujian ASN dan melengkapi berkas persyaratan. Tetapi pada hari pengumuman, nama 29 bidan desa di Karanganyar tidak termasuk rombongan bidan yang diangkat menjadi ASN.

“Sebelumnya tidak ada pemberitahuan soal pembatasan umur. Kami disuruh ikut ujian CAT untuk melengkapi syarat. Habis ujian, pengumuman itu nama kami [usia lebih dari 35 tahun] enggak ada. Padahal nilai kami sesuai grade,” kata Tri saat ditemui wartawan di salah satu acara di Jaten, Selasa (4/4/2017).

Advertisement

Tri mengaku kebijakan pemerintah membuatnya gamang. Sebelum seleksi ASN beberapa waktu lalu, pemerintah menyelenggarakan seleksi ASN pada 2005. Tetapi, dia tidak dapat mengikuti karena lama pengabdiannya enam bulan saat itu. Pemerintah mensyaratkan lama pengabdian satu tahun. Ujian ASN kali terakhir pun tidak bisa membuatnya meraih status CPNS karena usia.

“Diskriminasi umur. Kami ini mengabdi lebih lama kok malah dipermasalahkan soal umur. Dulu enggak bisa ikut ujian ASN karena lama pengabdian kurang satu tahun. Sekarang enggak bisa diangkat karena usia lebih dari 35 tahun. Kenapa persyaratan disamakan dengan CPNS umum,” tutur dia.

Tri mengungkapkan Forbides sudah melakukan audiensi dengan sejumlah pihak, seperti Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar, Cucuk Heru Kusumo. Tetapi nihil. Menurut Tri, mereka tidak bisa berbuat banyak karena pengangkatan ASN berkaitan dengan peraturan pemerintah pusat.

Advertisement

Selain itu, Tri menyampaikan Forbides sudah melakukan konsolidasi dengan bidan lain di Klaten dan Banyumas. Bahkan, sejumlah perwakilan bidan berangkat ke Jakarta untuk memperjuangkan nasib. Mereka masih melakukan upaya lain, yaitu menggalang 1.000 tanda tangan untuk diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

“Sudah mengeluh ke Bupati. Tidak bisa berbuat banyak karena terbentur aturan ASN. Kami mintanya tidak diskriminasi. Sama-sama mengabdi, justru kami lebih lama. Tolong masa kerja dan pengabdian diperhitungkan,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala DKK Karanganyar, Cucuk Heru Kusumo, meminta Forbides Karanganyar menyampaikan aspirasi secara santun. Cucuk menyampaikan DKK sudah memfasilitasi pertemuan dengan bupati. “Selaku pelaksana pemerintahan, kami juga tahu aturan. Tidak bisa berbuat banyak jika pengangkatan ASN seperti itu [usia maksimal 35 tahun]. Mangga dikomunikasikan secara baik,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif