SOLOPOS.COM - Ilustrasi (bisnis-jabar)

Ilustrasi (bisnis-jabar)

SUKOHARJO–Sebanyak 10 orang mantan perangkat desa (Perdes) dari Kecamatan Grogol dan Baki menuntut Pemkab Sukoharjo memberi kompensasi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Karena mereka mengaku menjadi korban pemberlakuaan Perda No 5 tahun 2006, sehingga dipensiun usia 60 tahun.

“Kami menuntut hak-hak kami selama lima tahun, karena seharusnya kami masih bisa mendapatkan penghasilan seperti dari tunjangan kesehatan, tambahan penghasilan perangkat desa (TPPD), hasil dari bengkok dan sebagainya selama lima tahun,” ujar mantan Kadus Godok, Polokarto, Suhardi saat konferensi pers di Grogol, akhir pekan kemarin.

Jika dirinci, papar dia, total kompensasi yang dituntut untuk TPPD adalah, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo selama lima tahun. Menurut dia Perda No 5 tahun 2006 itu intinya menyangkut pensiun perangkat desa maksimal 60 tahun. Namun setelah digugat forum perangkat desa dan dimenangkan, kembali ke Perda No 5 tahun 1979 yang menyatakan perangkat desa baru pensiun pada usia 65 tahun.

Padahal mereka mengaku telanjur sudah dipensiun dan jabatan yang semula dipegang sudah diganti orang lain. Tetapi dia mengaku melihat desa yang tak melaksanakan Perda No 5 tahun 2006, bisa menyelamatkan Perdesnya yang berusia 60 tahun. Sementara itu mantan Kadus Madegondo, Grogol, Narsito menambahkan desa lain yang belum merekrut tenaga baru untuk Perdes, bisa memanggil kembali Perdes yang semula terkena Perda No 5 tahun 2006, meski sempat diberhentikan dua tahun.

Ditanya total Perdes yang mengalami nasib seperti dirinya, Narsito mengaku tak tahu. Namun dia memperkirakan di Sukoharjo banyak Perdes yang mengalami nasib seperti dirinya. Terkait itu dalam waktu dekat ini pihaknya berencana mengumpulkan seluruh Perdes di Sukoharjo yang mengalami nasib seperti dirinya.

“Nanti kalau semuanya sudah terdata kami akan menylampaikan surat ke Bupati Sukoharjo. Kami tentu akan menuntut hak-hak kami yang belum kami dapatkan,” papar Narsito.

Sedangkan salah seorang perangkat desa asal Langenharjo, Grogol, Sutardi mengatakan tunjangan kesehatan dan TPPD masing-masing selama lima tahun jika dihitung cukup banyak. Karena nilai kedua item itu perbulan kira-kira mencapai Rp 800.000. “Kalau dihitung selama lima tahun maka 5x12xRp800.000. Bagi kami jumlah tersebut banyak sekali. Karena itu kami akan mengumpulkan mantan Perdes se-Sukoharjo yang bernasib sama dengan kami, akan kami ajak bareng-bareng mengurus. Nanti kami akan menyampaikan surat ke Pak Bupati agar memperhatikannya. Karena dulu sebenarnya kami sudah menyapaikan persoalan ini ke DPRD Sukoharjo, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya