SOLOPOS.COM - Seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Klaten Utara, Dewi, 48, ditangkap personel Satnarkoba Polres Klaten gara-gara mengonsumsi Narkoba. Foto diambil Kamis (14/7/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap anggota Satnarkoba Polres Klaten merupakan ibu-ibu alias emak-emak. Dia beralasan mengonsumsi narkoba untuk menghilangkan stres.

Emak-emak itu bernama Dewi, 48, warga Kecamatan Klaten Utara. Ibu rumah tangga (IRT) itu ditangkap dari hasil pengembangan keterangan dua tersangka lainnya yang sebelumnya sudah ditangkap.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dewi mengaku kembali mengonsumsi narkoba selama empat bulan terakhir. Dia beralasan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu untuk obat stres setelah cerai dengan suaminya.

“Sebenarnya sudah lama berhenti. Hanya kemarin kepingin. Baru empat bulan ini menggunakan narkoba. Saya belum pernah dihukum. Iya karena stres habis cerai,” kata Dewi saat pers rilis di Mapolres Klaten, Kamis (14/7/2022).

Dewi menjelaskan mendapatkan barang haram tersebut dari keponakannya yang sebelumnya sudah tertangkap personel Satnarkoba Klaten.

Baca Juga: Terjerat Narkoba, Gaji Seorang ASN di Pemkab Klaten Dihentikan

“Saya hanya beli sedikit dari keponakan saya. Kadang Rp50.000 kadang Rp100.000,” tutur dia.

Dewi ditangkap personel Satnarkoba Klaten, Senin (11/7/2022). Atas perbuatannya, Dewi dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dewi terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan sembilan tersangka itu ditangkap pada periode 6 Juni 2022 hingga 11 Juli 2022.

Baca Juga: ASN Klaten 2 Kali Terjerat Narkoba, Sri Mulyani: Harus Diberi Efek Jera

“Ada lima LP [laporan] dengan jumlah tersangka sebanyak sembilan orang. Mereka terdiri dari delapan laki-laki dan seorang perempuan,” kata Kompol Sumiarta saat digelar pers rilis di MapolresKlaten, Kamis (14/7/2022).

Kasatnarkoba Polres Klaten, Kompol Mulyanto, mengatakan kesembilan tersangka mayoritas residivis. Ada yang berperan sebagai pengedar, ada pula sebagai pengguna.

“Rata-rata mereka menggunakan sekaligus mengedarkan,” kata Kompol Mulyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya