SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa. (freepik.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Sejumlah kepala desa (kades) di Wonogiri mengaku belum 100% yakin dengan pernyataan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang telah menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun per periode.

Mereka menilai hal itu baru sebatas pernyataan dan belum tentu nantinya bakal menjadi undang-undang. Mereka menilai persetujuan itu bisa saja hanya menjadi panggung politik bagi DPR menjelang Pemilu 2024. 

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Wonogiri, Purwanto, mengatakan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun memang sudah disetujui sejumlah fraksi di Baleg DPR dalam rapat Panitia Kerja Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa, Kamis (22/6/2023). 

Tetapi, menurut Purwanto, hal itu tidak menjamin usulan terkait masa jabatan kades tersebut bakal disahkan menjadi UU kelak. Dia enggan gegabah menyikapi hal tersebut. Bisa saja keputusan menyetujui usulan perubahan UU itu dimanfaatkan sebagai panggung politik para DPR mengingat saat ini merupakan tahun politik.

Lagi pula, Purwanto menambahkan pembahasan RUU tersebut masih sangat panjang. “Masuk Prolegnas [program legislasi nasional penyusunan UU] saja belum. Pada intinya kami menunggu saja,” kata Purwanto saat dihubungi Solopos.com, Senin (26/6/2023).

Dia menjelaskan  para kades mengusulkan revisi sejumlah pasal dalam UU No 6/2014 tentang Desa dan masuk prolegnas 2023 terutama soal periodisasi jabatan kades. Di UU tersebut masa jabatan kades satu periode diatur selama enam tahun dan maksimal menjabat selama tiga periode.

Kades meminta aturan itu direvisi dengan mengganti periodisasi jabatan menjadi sembilan tahun tetapi maksimal menjabat selama dua periode. Sehingga kades tetap memiliki batas menjabat selama delapan belas tahun. 

Pemilihan Kepala Desa

Dia menjelaskan tuntutan itu sebagai efisiensi penyelenggaran pemilihan kades. Di sisi lain, dengan masa jabatan selama sembilan tahun dalam satu periode itu meminimalisasi gesekan atau konflik sosial yang kerap terjadi dalam pilkades. 

Kepala Desa Krandegan, Bulukerto, Wonogiri, itu menyebut kontestasi pilkades jauh lebih sengit ketimbang pilkada atau pilpres sekalipun. Banyak warga menjadi bermusuhan hanya karena berbeda pilihan calon kades (cakades) saat pilkades. Bahkan antaranggota keluarga pun bisa berkonflik lantaran berbeda pilihan cakades.

Sementara itu, Kepala Desa Jimbar, Kecamatan Pracimantoro, Sutrisno, menyampaikan usulan para kades tidak hanya soal perpanjangan masa jabatan untuk satu periode. Ada 14 usulan yang disampaikan ke DPR untuk diubah, salah satunya soal kedaulatan desa. 

Menurut dia, ada pasal yang mengurangi otonomi desa dalam mengelola keuangan anggaran dana desa. Dia berharap masyarakat tidak hanya berfokus pada satu usulan saja soal perpanjangan masa jabatan kepala desa. 

“Desa menghendaki kedaulatan desa dikembalikan agar masyarakat desa sejahtera. Misalnya dana desa jangan lagi untuk BLT [bantuan langsung tunai] atau ketahanan pangan. Kan itu sudah ada OPD [organisasi perangkat desa] yang menangani. Dana desa itu untuk pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Sutrisno.

Purwanto dan Sutriso berharap usulan perubahan UU itu segera masuk prolegnas. Meski begitu, kedua kepala desa itu tetap legawa dan tidak mempermasalahkan sama sekali jika usulan UU itu tidak disahkan.

Yang terpenting, para kades sudah berupaya berjuang. Hanya, menurut mereka, keputusan DPR soal rencana perubahan UU tersebut sedikit banyak akan memengaruhi sikap politik kepala desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya