Soloraya
Rabu, 20 Juli 2022 - 19:21 WIB

Usulan Pelepasan Status BCB Ndalem Singopuran, Ini Komentar BPCB Jateng

Magdalena Naviriana Putri  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Plakat cagar budaya sekaligus pengumuman tentang situs benteng bekas Keraton Kartasura dipasang di kompleks Benteng Baluwarti, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo sejak Jumat (15/7/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO – Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Sukronedi, menanggapi datar keinginan pemilik lahan Ndalem Singopuran, melalui pengacaranya, Badrus Zaman, yang meminta pelepasan status lahan cagar budaya di kompleks bekas Keraton Kartasura tersebut.

Sukronedi saat dihubungi Solopos.com, Rabu (20/7/2022), mengatakan kepemilikan lahan oleh pemerintah lebih efektif untuk melakukan pelestarian cagar budaya dibandingkan jika dimiliki perorangan.

Advertisement

“Tentu sangat efektif ya [jika cagar budaya dimiliki pemerintah], kalau milik pribadi itu kan agak susah untuk mengatur pelestarian di suatu kawasan,” kata Sukronedi.

“Sebagai contoh perusakan [Ndalem Singopuran] kemarin itu, kalau dimiliki oleh pemerintah itu kan pengawasaanya juga lebih mudah dibandingkan milik pribadi,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Advertisement

“Sebagai contoh perusakan [Ndalem Singopuran] kemarin itu, kalau dimiliki oleh pemerintah itu kan pengawasaanya juga lebih mudah dibandingkan milik pribadi,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Sukronedi menambahkan jika kepemilikan lahan milik pribadi juga akan kesulitan untuk melarang pembangunan.

Baca juga: Pengacara Pemilik Ndalem Singopuran Yakin “Menang”, Ini Alasannya

Advertisement

“[Contoh kasus pembebasan lahan cagar budaya di Candi Plaosan] mau kita kembangkan lanskapnya, dikembalikan seperti semula,” kata Sukronedi.

“Artinya dari BPCB pembebasan lahan membeli tanah masyarakat kemudian masyarakat tidak bisa bekerja bukan begitu. Masyarakat juga bisa mengolah lagi tanahnya untuk lahan pertanian karena memang lanskapnya dikembalikan ke lahan pertanian,” jelasnya.

Sukronedi menjelaskan pekerjaan masyarakat juga tidak akan terganggu dengan pembebasan lahan itu. Mereka tetap bisa menanam padi ataupun palawija meskipun harus membayar pajak karena tanah milik pemerintah.

Advertisement

Pembebasan lahan itu menurutnya juga tergantung tingkatan cagar budaya. Jika berada dalam tingkat nasional, pemerintah pusat akan memprioritaskan pembebasan lahan di zona inti yang potensial memiliki kerawanan untuk di rusak.

Baca juga: Diperiksa BPCB Jateng, Ini Kata Pemilik Lahan Ndalem Singopuran

Tetapi jika di tingkat daerah, hal itu sudah menjadi tanggung jawab di pemerintah tingkat daerah untuk pelestariannya.

Advertisement

Terpisah, Dosen Program Studi Ilmu Sejarah Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Tundjung W. Sutirto, mengatakan fokus permasalahan perusakan BCB di kompleks bekas Keraton kartasura bukan berdasarkan hak milik situs atau kawasan bangunan cagar budaya.

Saat ditanya soal wacana pembebasan lahan situs atau kawasan cagar budaya, menurutnya akan efektif ketika ada komitmen dan kontinuitas.

Pasalnya ketika hak milik situs/kawasan BCB berada di ranah pemerintah juga belum menjadi jaminan bahwa situs atau kawasan akan tetap terjaga, begitu pun sebaliknya.

“Banyak juga contohnya yang dimiliki perorangan justru lebih terawat, begitu pula yang dimiliki pemerintah juga ada yang terawat ada juga yang rusak. Kembali lagi, sebetulnya yang perlu digaris bawahi bukan lagi status kepemilikannya melainkan bagaimana cagar budaya itu dirawat,” kata dia.

Baca juga: Pemilik Ndalem Singopuran Kartasura Pernah Ditemui Disdikbud Pekan Lalu

Diberitakan sebelumnya perusakan BCB berupa penjebolan bangunan dikompleks bekas Keraton Kartasura di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo terjadi dua kali selama kurun waktu empat bulan terahir.

Penjebolan pertama di Benteng Baluwarti bekas Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Penjebolan kedua yakni pagar Ndalem Singopuran di RT 002/RW 002, Dusun/Desa Singopuran, Kartasura.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif