Soloraya
Jumat, 19 November 2021 - 16:32 WIB

Usulan UMK 2022 Hanya Naik Rp11.704, Buruh Sukoharjo Kecewa

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Buruh (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kalangan buruh di Kabupaten Sukoharjo kecewa atas hasil rapat tripartit dalam pembahasan usulan nomimal Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2022 yang mengacu pada PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Usulan UMK Sukoharjo 2022 senilai Rp1.998.154 atau hanya naik Rp11.704 dibanding UMK 2021 senilai Rp1.986.450.

Dewan Pengupahan Sukoharjo melakukan pembahasan usulan nominal UMK 2022 di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo. Rapat dihadiri pengurus Asosiasi Pengurus Indonesia (Apindo), perwakilan serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Disperinaker Sukoharjo.

Advertisement

Dalam kesempatan itu dipaparkan instrumen formulasi penghitungan upah mengacu pada PP No 36/2021. Angka konsumsi masyarakat, jumlah rata-rata pekerja, hingga laju inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Instrumen penghitungan upah dihitung BPS Sukoharjo.

Baca Juga: Tanam Jagung, Petani di Grogol Sukoharjo Raup Untung Besar, Kok Bisa?

Advertisement

Baca Juga: Tanam Jagung, Petani di Grogol Sukoharjo Raup Untung Besar, Kok Bisa?

“Kami tidak menduga angka instrumen penghitungan upah sangat rendah. Kenaikan upah hanya sekitar Rp11.000. Tidak sampai satu persen dan jauh di bawah laju inflasi Jawa Tengah sekitar 1,28 persen sementara pertumbuhan ekonomi 0,97 persen,” kata perwakilan serikat pekerja, Sigit Hastono, saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (19/11/2021).

Sigit menyebut terlalu banyak instrumen penghitungan UMK yang diatur dalam regulasi baru. Hal ini berimbas pada minimnya kenaikan UMK pada 2022 yang tak menjamin kelangsungan hidup buruh di Sukoharjo. Terlebih, daya beli masyarakat belum pulih akibat dihantam badai pandemi Covid-19 selama hampir dua tahun.

Advertisement

Baca Juga: Kakek yang Hilang di Sukoharjo Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan

Namun demikian, Sigit mengaku tak bisa berbuat banyak lantaran instrumen penghitungan upah sudah baku. Terlebih, waktu pembahasan upah dilakukan menjelang batas waktu penyerahan usulan UMK ke Gubernur Jawa Tengah pada Senin (22/11/2021).

Ketua Apindo Sukoharjo, Yunuf Arianto, mengatakan formulasi penghitungan UMK 2022 mencerminkan jaringan pengaman terbawah upah yakni pekerja lajang dan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Saat ini, setiap perusahaan baik berskala besar maupun kecil tengah berupaya bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.

Advertisement

Baca Juga: Dipelihara Konglomerat Sukoharjo, Berapa Harga Harimau Benggala?

Pria yang akrab disapa Ari itu mengkhawatirkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tak kuat membayar upah karyawan jika kenaikan upah cukup tinggi. “Kelangsungan hidup pelaku UMKM juga harus diperhatikan karena sekarang masih masa pandemi Covid-19. Kenaikan upah yang terlalu tinggi bakal memberatkan pelaku UMKM,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Disperinaker Sukoharjo, Endang Mulyani, mengatakan hasil rapat Dewan Pengupahan Sukoharjo dituangkan dalam berita acara. Hal itu telah dilaporkan kepada Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Dalam waktu dekat, usulan nominal UMK segera dilaporkan kepada Gubernur dan Dewa Pengupahan Jawa Tengah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif