Soloraya
Jumat, 1 November 2019 - 18:07 WIB

Usulan UMK Klaten 2020 Hampir Samai Solo

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN -- Kalangan buruh dan pengusaha di Klaten menyepakati usulan upah minimum kabupaten (UMK) Klaten 2020 senilai Rp1.947.821,16. Usulan itu naik Rp152.759,73 atau 8,51 persen dibandingkan UMK Klaten 2019.

Usulan UMK Klaten 2020 ini hampir menyamai Solo yang mengusulkan Rp1.956.200. Kesepakatan nilai UMK itu berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Kamis (31/10/2019).

Advertisement

Rapat diikuti unsur Disperinaker, perwakilan BPS, akademisi dari Unwidha Klaten, Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Apindo, serta SPSI.

Kabid Tenaga Kerja Disperinaker Klaten, Heru Wijoyo, mengatakan penghitungan nilai UMK dilakukan sesuai formulasi dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Advertisement

Kabid Tenaga Kerja Disperinaker Klaten, Heru Wijoyo, mengatakan penghitungan nilai UMK dilakukan sesuai formulasi dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

UMK Solo 2020 Disepakati Rp1,95 Juta

Besarnya upah ditentukan variabel angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Produk domestik bruto (PDB) nasional 2019 sebesar 5,12 persen sementara nilai inflasi 3,39 persen.

Advertisement

Heru menegaskan seluruh anggota Dewan Pengupahan menyetujui nilai UMK dengan hanya sekali rapat. Hasil kesepakatan nilai UMK Klaten 2020 segera diajukan ke bupati guna mendapatkan persetujuan kemudian diusulkan ke gubernur untuk ditetapkan.

"Kalau tidak ada halangan, Senin [4/11/2019], kami usulkan ke gubernur. Klaten pada urutan nilai UMK tertinggi ketiga se-Soloraya setelah Karanganyar dan Solo. Harapan kami dengan nilai UMK yang tinggi ini bisa disertai peningkatan produktivitas pekerja," kata Heru.

BMKG: Awan Tumbuh, Cuaca Panas Tinggalkan Indonesia

Advertisement

Heru menuturkan setelah ditetapkan gubernur, nilai UMK segera disosialisasikan ke kalangan buruh dan perusahaan. Di Klaten ada 709 perusahaan skala besar, menengah, dan kecil.

Soal kepatuhan membayar gaji sesuai UMK, Heru menjelaskan rata-rata perusahaan skala besar dan menengah yang berjumlah sekitar 300 perusahaan sudah menggaji buruh mereka sesuai UMK.

"Untuk perusahaan skala kecil memang ada yang cukup sulit menggaji buruh mereka sesuai UMK. Karena juga kondisi keterbatasan perusahaan dengan modal kecil," urai dia.

Advertisement

Hasil Sementara Pilkades Sukoharjo: 2 Petahana Tumbang

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukadi, membenarkan nilai UMK Klaten 2020 sudah disepakati seluruh unsur dewan pengupahan. Sukadi mengatakan setelah penetapan UMK 2020, serikat pekerja menuntut agar penghitungan nilai UMK 2021 ditentukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Hal itu sesuai komitmen bersama serikat pekerja atau serikat buruh se Jateng, serikat pekerja atau serikat buruh menerima formulasi dalam PP No. 78/2015 untuk penetapan UMK untuk lima tahun.

"Selanjutnya penetapan UMK berdasarkan survei KHL. Karena KHL merupakan kebijakan pengupahan untuk mencapai penghasilan pekerja dalam memenuhi kehidupan yang layak," kata Sukadi.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif