SOLOPOS.COM - ilustrasi uang. (Solopos/dok)

ilustrasi

SOLO—Ketua Dewan Pengupahan Solo, Singgih Yudoko, menyatakan besarnya upah minimum kota (UMK) yang diajukan Pemkot kepada Gubernur Jateng tidak senilai Rp931.400 melainkan hanya Rp915.900.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

”UMK yang kami ajukan ke Gubernur senilai Rp915.900. Dulu karena Pak Sekda (Sekretaris Daerah Budi Suharto) tidak membawa suratnya secara langsung jadi keliru memberikan pernyataan,” ungkap Singgih yang juga merupakan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Solo kepada Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (17/10/2012).

Sebelumnya Sekda Kota Solo, Budi Suharto, menyatakan UMK yang diusulkan ke Gubernur sebesar Rp931.400. Menurut Budi, munculnya angka Rp931.400 sudah melalui pertimbangan yang matang. ”Kami sudah mengupayakan jalan tengah dalam membahas usulan buruh dan pengusaha. Dengan adanya disparitas 5% antara usulan pengusaha dan buruh, kami menetapkan Rp931.400 sebagai solusi terbaik,” ujarnya saat ditemui Espos di Balaikota, Kamis (4/10/2012).

Usulan UMK, menurut Singgih dikirim pada 28 September lalu dan sampai sekarang masih proses di tingkat provinsi. Dia memperkirakan UMK Solo akan digedok November mendatang.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Poerwanto Rahardjo, mengaku sangat kecewa. Dia juga menyayangkan tidak adanya sosialisasi mengenai proses pengambilan keputusan dan besarnya UMK yang diputuskan Pemkot sebelum diajukan kepada Gubernur Jateng.

”Seharusnya sebelum diajukan ada sosialisasi terlebih dahulu supaya kami tahu dan paham alasan serta mekanisme pengambilan keputusan. Kalau memang sesuai dengan aturan, kami pasti menerima. Tapi kalau seperi ini kami jadi bingung mau menanggapi sepertti apa,” ungkap Poerwanto saat dihubungi Solopos.com.

Menurut dia, dia cukup puas dengan nilai UMK Rp931.400 karena mendekati tuntutan pekerja senilai Rp938.000. Agus menuturkan angka 915.400 cukup jauh dari tuntutan pekerja.
Menurut Poerwanto, dia akan melakukan koordinasi dengan serikat buruh terkait dengan penurunan nominal pengajuan UMK. Namun Poerwanto juga mengungkapkan saat ini pihaknya belum akan mengambil sikap terkait hal itu.

”Kami akan mengambil sikap setelah keputusan UMK digedok oleh Pemprov. Saat ini angka terus berubah-ubah. Jadi kami memilih menunggu kepastiannya nanti seperti apa,” tutur Poerwanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya