SOLOPOS.COM - Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jawa Tengah melaporkan PD Percada atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo, Jumat (25/8/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO – Babak baru kasus Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo dimulai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo menerima aduan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di PD Percada Sukoharjo dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Wilayah Jawa Tengah (Jateng), Jumat (25/8/2023).

Selaku pihak pengadu, Ketua LAPAAN RI Jateng B.R.M. Kusumo Putro mengatakan LAPAAN RI mengadukan PD Percada atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Perbuatan itu diduga melanggar UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami meminta agar Kejari Sukoharjo melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan kejahatan tipikor dalam proyek PD Percada ini. Kami juga mendesak Kejari melakukan audit eksternal. DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) supaya memanggil Dirut PD Percada karena peran mereka sangat besar dalam PD Percada ini,” paparnya.

Menurutnya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya PD Percada turut mendukung program pemerintah daerah untuk taat hukum, bukan justru menyediakan dan mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum. “Apalagi diduga juga menjadi inisiator dari proyek kalender yang dijual ke sekolah-sekolah negeri dari SD dan SMP. Proyek kalender itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010,” kata Kusumo.

PD Percada diduga melanggar Permendiknas No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Proyek tersebut disebutkan Kusumo, diduga menghasilkan keuntungan bagi PD Percada di mana berdasarkan temuan di lapangan, percetakan kalender dilakukan oleh pihak ketiga.

Kusumo membeberkan biaya produksi Rp7000/kalender diduga dijual kepada siswa SD dan SMP di Sukoharjo senilai Rp20.000/kalender. Jumlah kalender yang dijual PD Percada ke sekolah-sekolah itu pada 2021 sekira 43.909 eksemplar. Pada 2022 dijual kepada sekira 90% dari 78.927 jumlah siswa, dan 2023 jumlahnya sekira 70% dari 78.927 jumlah siswa.

Jika mengacu pada laporan tahunan, patut diduga keuntungan dari penjualan kalender oleh PD Percada tersebut disetorkan ke pemerintah daerah menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Pemerintah daerah dalam kasus ini menerima hasil dari usaha PD Percada yang diduga dari proyek bisnis melanggar hukum dan bertentangan dengan program pemerintah daerah sendiri,” ujar Kusumo.

Dalam aduan tersebut juga disertai sejumlah alat bukti di antaranya berupa surat dan beberapa alat bukti lain. Kasi Intel kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo membenarkan telah menerima aduan tersebut.

“Hari ini kami menerima aduan dugaan korupsi yang dilakukan PD Percada Sukoharjo. Dan tindak lanjutnya, kami akan mempelajari dulu laporannya seperti apa. Ini akan kami laporkan ke pimpinan dulu,” jelas Galih, Jumat.

Menyinggung tentang jangka waktu proses mempelajari aduan, Galih mengungkapkan secepatnya akan dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi. Hal itu mengingat banyaknya pihak yang akan dipanggil untuk klarifikasi. Ia menehaskan laporan aduan tersebut akan tetap ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya