Soloraya
Jumat, 26 Juli 2019 - 20:15 WIB

Utang Online Berujung Penghinaan Di Medsos, Polresta Solo Kumpulkan Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Penyidik Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo mulai bergerak menangani kasus pinjaman online berujung penghinaan via media sosial (medsos) yang dialami perempuan asal Solo, YI.

Penyidik segera mengumpulkan saksi-saksi terkait kasus tersebut. Kepolisian sedang mengumpulkan fakta-fakta untuk mengetahui pelaku pemasang iklan yang dianggap mencemarkan nama baik YI dengan menyebarkan foto YI disertai kalimat melecehkan.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, saat ditemui Solopos.com di Mapolresta Solo, Jumat (26/7/2019), mengatakan penyidik masih menyelildiki guna mencari tahu pengunggah foto YI yang viral di media sosial.

“Jangan langsung menuduh pelaku pengunggah foto, apakah dari pihak pemberi pinjaman online itu atau orang lain. Kami tunjuk penyidiknya dahulu untuk menyelidiki apakah benar yang terjadi seperti yang diberitakan. Kami harus mengumpulkan saksi-saksi dahulu, biarkan kami bekerja dulu,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo.

Ia menambahkan saat ini belum berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait aplikasi peminjaman online berbasis financial technologi (fintech) yang dilaporkan oleh YI. Karenanya polisi belum bisa memastikan apakah lembaga pemilik aplikasi itu legal atau tidak.

Advertisement

“Jangan berdasar katanya, katanya… harus berdasarkan fakta sebenarnya dulu dan saat ini sedang kami cari tahu. Imbauan kepada masyarakat ketika bertransakasi secara online khususnya media sosial harus waspada,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, mengatakan saat ini kasus itu sedang dalam penanganan Satreskrim Polresta Solo. Ia membenarkan ada laporan masuk ke Polresta Solo terkait persoalan yang dialami YI. Ia menegaskan kepolisian segara menindaklanjuti kasus itu.

Menurutnya, laporan terkait kasus pinjaman online itu merupakan kasus pertama yang masuk ke Polresta Solo. Selama ini kasus yang dilaporkan hanya persoalan jual beli online.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif