Soloraya
Kamis, 4 November 2021 - 16:35 WIB

Utang Tahap I Pemkab Sragen akan Digunakan untuk Bangun 2 Pasar Ini

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati dan pimpinan DPRD lainnya menyaksaikan penandantangan persetujuan KUA PPAS 2022 di Rapat paripurna DPRD Sragen, Rabu (3/11/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, KARANGANYAR — Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menyampaikan pinjaman sudah disetujui dengan sistem stand by loan. Dia mengatakan pengajuan utang pertama di 2022 dan pengajuan utang kedua dilakukan di 2023.

Dana pinjaman Rp46,25 miliar di 2022 itu, sebut Bupati, untuk membangun Pasar Nglangon dan Pasar Djoko Tingkir serta infrastruktur.

Advertisement

“Pinjaman berikutnya di 2023 untuk membangun perkantoran terpadu dan infrastruktur. Dana pinjaman itu selama belum dipakai ya belum ada bunganya. Misalnya di 2022 dipakai 46,25 miliar untuk membangun pasar. Kalau sejak dini lelang sudah selesai, maka lebih awal membayar utang sehingga mulai ada angsuran,” ujar Yuni, sapaan Bupati, Rabu (3/11/2021) malam.

Baca Juga: Tahun Depan Pemkab Sragen Ambil Utang Rp46,25 M, Angsuran Rp25 M

Dia menerangkan pembangunan perkantoran terpadu dilakukan di 2023 dengan kebutuhan dana Rp89 miliar. Dia menerangkan sebanyak Rp49 miliar di antaranya dicukupi dengan dana utang tersebut. Kalau misalnya membangun dua gedung, kata dia, satu gedung dulu yang dibangun. Sisanya menjadi tanggung jawab Bupati selanjutnya.

Advertisement

“Apa yang terjadi dalam persoalan rencana utang itu menjadi dinamika dan harmonisasi antara eksekutif dan legislatif. Soal bunga utang itu tergantung nilai pinjaman, yang penting utang bisa lunas,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, menyebutkan soal bunga utang yang besarnya 8%/tahun. Jika dinominalkan, menurut Tatag, nilainya mencapai Rp12,8 miliar.

Baca Juga: Forum Masyarakat Sragen Minta Pemkab Urungkan Niat Utang Rp160 Miliar

Advertisement

“Misalnya kami mengutang bulan ini maka bulan depan harus ada angsuran. Kalau dipakai di awal, maka bunga tinggi. Kalau dihitung flat dengan bunga 8% itu maka bunganya saja bisa sampai Rp12,8 miliar,” ujarnya

“Bunga di angka Rp12,8 miliar itu terjadi kalau angsuran dibayarkan secara flat.  Selain itu bunga utang dihitung menurun karena menyesuaikan pokok utangnya. Jadi bunga itu mengikuti nilai pokok utangnya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif