SOLOPOS.COM - Ilustrasi transfer dana pusat dan daerah. (Freepik.com).

Solopos.com, SOLO–Implementasi UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) akan mengelola jenis-jenis transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah serta penyerapan pajak daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wadyaiswara Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan untuk Pengelolaan Keuangan Daerah, Suyono, mengatakan sejauh ini pendanaan dari pusat ke daerah cukup berhasil menurunkan ketimpangan fiskal horizonal (antardaerah).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Tetapi Transfer ke Daerah dan Dana Desa [TKDD] dari tahun ke tahun semakin naik. Ini menunjukkan pemanfaatan TKDD yang belum optimal dan memang tidak dipungkiri TKD masih mendominasi sumber utama pendapatan APBD,” ujar Suyono dalam Seminar Akselerasi Implementasi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di UNS, Selasa (10/10/2023).

Suyono juga menyoroti skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Menurut dia, DBH dapat mengurangi ketidakseimbangan pengeluaran vertikal antara pusat dan daerah, sehingga kepastian alokasi dana yang ditransfer dari pusat dan daerah akan sesuai.

Menurut Suyono, hal itu akan dapat mendorong kinerja daerah sehingga diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat naik. Suyono menjelaskan DBH terdiri dari beberapa jenis, yaitu DBH Pajak, DBH Sumber Daya Alam (SDA), dan DBH lainnya.

Ada beberapa kriteria dari DBH,  Suyono menjelaskan antara lain penerimaan terlaksana setiap tahun secara berkelanjutan, dialokasikan dengan persentase tertentu, diamanatkan peraturan perundang-undangan dan pengumpulannya oleh pusat melibatkan daerah.

Selanjutnya pengalokasian DBH antara lain 90% untuk formula dan sisanya untuk kinerja. Kinerja DBH Pajak berupa mendukung optimalisasi penerimaan negara sementara kinerja DBH SDA berupa pemeliharaan lingkungan. Tentunya alokasi juga berdasarkan realisasi penerimaan atau perkiraannya sampai akhir tahun.

Selain DBH, mekanisme transfer dari pusat ke daerah antara lain Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Dana Keistimewaan Yogyakarta, Dana Desa, serta Insentif Fiskal merujuk Pasal 206 UU No. 1/2022 dan juga masih ada skema berdasarkan Pasal 135 UU No. 1/2022.

Selain transfer dari pusat, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) juga tersusun dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD menyerap pajak dan retribusi di daerah. Kini dengan UU HKPD mekanisme PAD akan diperinci terutama untuk skema pajak daerah.

Widyaswara BPPK Kemenkeu RI urusan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Nur Hendrastuti, mengatakan saat ini pajak daerah menyumbang 70% PAD, tetapi di bawah 20% terhadap pendapatan daerah.

“Tentunya ini berkaitan dengan tax ratio daerah. Untuk di pusat bahkan sampai 2021 lalu tax ratio mencapai 10,22%, di daerah ini masih sangat rendah, karena target Kemenkeu adalah 3% tetapi paling tinggi baru 1,43% saja,” ujar Nur dalam penyampaian materinya.

Nur menambahkan ada lonjakan kenaikan tax ratio daerah pada 2016 karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diserahkan seutuhnya ke daerah. Namun kondisi ini menurun lagi pada 2020 akibat Covid-19.

Dia juga menegaskan lewat UU HKPD, akan diberlakukan opsen dalam penarikan pajak di daerah. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Cara ini, jelas dia, mempercepat penerimaan kabupaten dan kota atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selanjutnya lewat UU HKPD juga berlaku integrasi pajak-pajak daerah berbasis konsumsi menjadi satu bernama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), antara lain untuk pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

Tujuan cara ini adalah mempermudah administrasi pembayaran dan pelaporan dari sisi wajib pajak, serta meningkatkan efisiensi layanan perpajakan dan pengawasan dari sisi Pemda.  Objek pajak juga diperluas antara lain valet parkir dan rekreasi.

Selain itu, akan ada skema bagi hasil dan earmarking pajak daerah, artinya 10% hasil Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT TL) akan disediakan untuk menerangi jalan umum, serta 10% dari Pajak Air Tanah (PAT) digunakan untuk pencegahan penanggulangan dan pemulihan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya