SOLOPOS.COM - Peta Vastenburg (JIBI/SOLOPOS/Chrisna Chanis Cara)

Peta Vastenburg (JIBI/SOLOPOS/Chrisna Chanis Cara)

SOLO — Temuan mengejutkan mengiringi rencana akuisisi Benteng Vastenburg oleh Pemkot. Dua hak guna bangunan (HGB) yang sedianya bakal diakuisisi ternyata telah diperpanjang pemegang hak hingga jangka waktu 30 tahun pada 2002. Hal ini cukup mengagetkan mengingat biasanya perpanjangan HGB dilakukan setahun sebelum masa HGB usai.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Presidium Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN), Agus Anwari, saat ditemui wartawan di Pasar Kliwon, Senin (15/4/2013), mengaku memiliki salinan sertifikat perpanjangan tersebut. Dalam bukti itu dijelaskan HGB Nomor 606 dan Nomor 607 oleh pemegang hak Ny Indriati diperpanjang tertanggal 30 Juli 2002 hingga 29 Juli 2032 dengan biaya masing-masing Rp239.780.000 dan Rp218.560.000. Padahal, sembilan HGB yang ada di Vastenburg baru berakhir 26 Juni 2012.

“Kami meminta Pemkot menelusuri dan membuktikan perpanjangan HGB itu melanggar hukum atau tidak,” tegasnya.

Agus beranggapan perpanjangan jelas melanggar hukum jika dilakukan oleh pemegang hak yang sama. Meski demikian, hal itu bisa menjadi sebaliknya jika dua HGB tersebut telah berpindahtangan sebelum perpanjangan. Ia menilai perpanjangan tersebut sah lantaran berkonsep jual-beli.

“Jadi masih ada dua versi. Kami akan menunggu kejelasan proses perpanjangan sebelum melakukan tindakan hukum,” katanya.

Sebagai informasi, HGB Nomor 606 dan 607 berada di ujung perempatan Telkom yang menghadap Jl Jenderal Sudirman. Kedua persil ini memiliki luas total 7.021 meter persegi. Sehari-hari, HGB Nomor 607 sering dipakai karyawan perkantoran memarkir kendaraan. Lebih lanjut, Agus menilai Pemkot kecolongan dengan fakta perpanjangan tersebut. Namun dia tidak sertamerta menyalahkan Pemkot lantaran proses perpanjangan HGB ditangani Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo.

“Pemkot tidak bersinggungan langsung.”

Dia menilai perjuangan Pemkot mengakuisisi Vastenburg semakin berat jika perpanjangan dua HGB itu dinyatakan sah. Namun, imbuhnya, Pemkot memiliki kartu as jika perpanjangan terbukti cacat hukum. “Pemkot bisa saja mengakuisisi tanpa harus mengeluarkan biaya, seperti saat mengakuisisi Ndalem Joyokusuman,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BPN Solo, Sriyono, menyangkal telah mengeluarkan sertifikat perpanjangan dua HGB Vastenburg. Dia menjelaskan selama ini upaya perpanjangan HGB belum masuk pada daftar register BPN.

“Tahun kemarin memang ada upaya untuk perpanjangan, tapi belum masuk dalam register kami,” jelasnya.

Menurutnya, permohonan perpanjangan HGB di kawasan Vastenburg belum bisa diproses lantaran terbentur Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Dalam perda, area Vastenburg masuk dalam kawasan cagar budaya.

“Jadi pemanfaatannya untuk kepentingan publik.”

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, mengaku belum tahu adanya perpanjangan HGB di Vastenburg  hingga 2032. Sekda berjanji mengecek kebenaran bukti dari KPCBN.

“Saat ini saya belum berani ngomong. Saya cek dulu,” pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya